Kajang — 24 Desember 2025.
MPPM kebumikan jenazah WNI terlantar di Kajang, Selangor, almarhumah Mudmainah, setelah memperoleh persetujuan resmi keluarga dan pengesahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Almarhumah Mudmainah dilaporkan meninggal dunia pada 7 Desember 2025 di kawasan Jalan Dataran Suria, Puncak Alam, Selangor. Peristiwa tersebut tercatat secara resmi dalam laporan Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang diterima oleh Ibu Pejabat Polis Daerah Sungai Buloh, Selangor. Identitas almarhumah diketahui sebagai WNI dengan nomor paspor XE 490773. Hingga beberapa waktu setelah meninggal dunia, jenazah belum dituntut oleh pihak keluarga sehingga berada dalam kondisi terlantar di hospital.
Setelah menerima informasi tersebut, Ketua Umum MPPM H. Bung Muhdar segera menginstruksikan jajaran pengurus, terutama Tim SIAGA MPPM, untuk menindaklanjuti kasus ini serta melakukan penelusuran dan pencarian pihak keluarga almarhumah di kampung halaman.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pihak keluarga di Pasuruan, Jawa Timur, berhasil dihubungi. Keluarga kemudian menyampaikan permohonan agar almarhumah dimakamkan di Malaysia dengan melampirkan surat pernyataan resmi persetujuan ahli waris. Anak kandung almarhumah, Muhammad Syamsul Arifin, selaku ahli waris, menyatakan secara tertulis dan ikhlas agar ibunya dimakamkan di Malaysia.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, MPPM meneruskan dokumen kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memperoleh pengesahan resmi. Setelah surat keterangan dari KBRI diterbitkan, jenazah almarhumah dapat dituntut secara resmi dari pihak hospital. Selanjutnya, MPPM bersama Tim SIAGA MPPM melaksanakan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam, meliputi pemandian, pengafanan, penyelenggaraan salat jenazah, hingga proses pemakaman. Setelah seluruh proses administrasi dan syariat dipenuhi, jenazah WNI tersebut kemudian dimakamkan di Perkuburan Islam Taman Sekamat, Kajang, Selangor.
Jenazah almarhumah Mudmainah kemudian dimakamkan di Perkuburan Islam Taman Sekamat, Kajang, Selangor, dengan penuh khidmat dan penghormatan.
Ketua Umum MPPM H. Bung Muhdar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan organisasi.
“Ini adalah tanggung jawab kemanusiaan. Selama ada WNI dan warga Madura yang membutuhkan bantuan di perantauan, MPPM akan hadir dan mengambil peran, termasuk dalam urusan pemakaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan memastikan prosedur dipenuhi, mulai dari persetujuan keluarga hingga koordinasi dengan KBRI dan pihak berwenang. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen MPPM untuk terus hadir membantu WNI dan masyarakat Madura di perantauan dalam situasi darurat dan kemanusiaan. Proses ini menegaskan komitmen MPPM kebumikan jenazah WNI terlantar di Kajang sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan bagi warga perantauan.
Dok. MPPM
