Awal Tahun 2026, MPPM Tegaskan Nama Madura Tidak Boleh Dikaitkan dengan Tindakan Anarkis

KUALA LUMPUR | Memasuki awal tahun 2026, MPPM tolak tindakan anarkis yang mengatasnamakan identitas Madura. Majelis Persatuan dan Persaudaraan Masyarakat Madura (MPPM) menegaskan bahwa nama Madura tidak boleh dikaitkan dengan kekerasan atau pelanggaran hukum.


Penegasan tersebut disampaikan MPPM sebagai respons atas berkembangnya berbagai peristiwa dan narasi publik dalam beberapa waktu terakhir yang berpotensi menyeret nama Madura ke dalam tindakan oknum tertentu. MPPM menilai, tanpa pelurusan yang tegas dan proporsional, kondisi tersebut dapat menimbulkan stigma serta generalisasi yang merugikan masyarakat Madura secara luas, khususnya di kalangan komunitas perantauan.


Ketua Umum MPPM, H. Bung Muhdar, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus ditempatkan sebagai tanggung jawab individu, bukan dilekatkan pada identitas etnis atau komunitas.

“Memasuki tahun yang baru ini, kami ingin menegaskan prinsip yang sangat jelas: Madura tidak boleh dijadikan simbol, apalagi tameng, untuk membenarkan tindakan anarkis. Setiap peristiwa hukum adalah urusan pribadi dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Bung Muhdar.


Menurutnya, masyarakat Madura baik di tanah Madura maupun di perantauan dikenal menjunjung tinggi nilai kehormatan, persaudaraan, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, tindakan kekerasan atau anarkisme yang dilakukan oleh segelintir oknum sama sekali tidak mencerminkan nilai dan jati diri Madura.


Bung Muhdar juga mengingatkan bahwa dinamika informasi di ruang digital kerap menghadirkan potongan narasi dan visual yang tidak utuh. Jika disikapi secara emosional dan berlebihan, hal tersebut berpotensi memperkeruh suasana serta memperluas dampak sosial.

“Kita perlu menjaga ketenangan dan rasionalitas. Reaksi yang berlebihan justru bisa merusak persaudaraan dan memperbesar persoalan,” katanya.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MPPM, Abdul Kholik, menekankan pentingnya menjaga ruang publik tetap sehat dan beradab, terutama di tengah tingginya intensitas interaksi di media sosial.


“Ketika identitas diseret ke dalam konflik, yang muncul bukan penyelesaian masalah, melainkan perluasan stigma. Karena itu, MPPM mengajak masyarakat untuk memisahkan secara tegas antara proses hukum dan sentimen identitas,” ujar Abdul Kholik.


Ia menambahkan, penghakiman di ruang digital tidak akan menyelesaikan persoalan, bahkan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Menurutnya, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum merupakan kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan transparan.


MPPM juga menegaskan dukungannya terhadap upaya aparat dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mendorong persatuan, ketenangan sosial, serta kehidupan bermasyarakat yang damai dan berkeadaban, baik di Madura maupun di wilayah perantauan.


MPPM berharap, memasuki tahun 2026, masyarakat dapat menjadikan berbagai peristiwa yang terjadi sebagai pembelajaran bersama, dengan mengedepankan sikap dewasa, tidak mudah terprovokasi, serta tetap menjunjung hukum dan persaudaraan sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *