Musik & Joget dalam Islam: Haram? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui

Penjelasan hukum musik dan joget dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan fiqih ulama

Editorial Redaksi MPPM News


Perdebatan mengenai musik dan joget dalam Islam kembali mengemuka di tengah masyarakat. Isu ini tidak hanya muncul di ruang-ruang pengajian, tetapi juga ramai dibicarakan di media sosial dan percakapan publik sehari-hari. Dalam banyak kasus, diskusi tersebut berakhir pada satu kesimpulan singkat: haram. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan seni dan hiburan tidak pernah diselesaikan dengan pendekatan sesederhana itu. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai musik dan joget dalam Islam perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka fiqih dan ijtihad ulama.


Sejak masa klasik hingga kontemporer, para ulama telah membahas musik dan ekspresi seni melalui pendekatan fiqih dan ushul fiqih yang beragam. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa musik dan joget bukan isu akidah, melainkan wilayah ijtihadiyah, ruang penetapan hukum yang terbuka bagi perbedaan pendapat yang sah. Artikel ini merupakan lanjutan dan pendalaman dari pembahasan sebelumnya di MPPM News terkait hukum musik dalam Islam.


Artikel terkait:
Musik dalam Islam: Benarkah Maksiat dan Haram?

Musik dan Joget dalam Al-Qur’an: Batasan Normatif


Ayat Al-Qur’an yang paling sering dijadikan dasar dalam perdebatan ini adalah QS. Luqman ayat 6:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ


“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang melalaikan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah sebagai bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)


Dalam tafsir klasik, istilah lahw al-hadits tidak dipahami secara sempit sebagai musik semata. Para mufasir menjelaskan bahwa yang dikecam adalah segala bentuk hiburan atau ucapan yang melalaikan manusia dari ketaatan dan digunakan untuk menyesatkan. Dengan demikian, Al-Qur’an tidak mengharamkan seni atau hiburan secara mutlak, melainkan memberikan batasan normatif pada tujuan dan dampaknya.


Pendekatan ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:

العِبْرَةُ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي

Prinsip Ushul Fiqh dalam Menentukan Hukum Seni


Dalam disiplin ushul fiqih, penetapan hukum suatu perbuatan harus bertumpu pada prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati para ulama. Salah satu prinsip paling fundamental adalah:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ


Artinya, segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali terdapat dalil yang secara tegas dan jelas melarangnya. Prinsip ini menjadi pijakan utama mengapa musik dan joget tidak dapat langsung dihukumi haram secara mutlak. Karena tidak terdapat nash Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara eksplisit mengharamkan musik, maka ruang ijtihad terbuka luas bagi para ulama.


Dari sinilah kemudian muncul perbedaan pendekatan dalam menilai seni dan hiburan, tergantung pada bagaimana para ulama membaca konteks sosial dan dampak moralnya.

Perbedaan Pandangan Ulama Empat Madzhab


Dalam fiqih Sunni, empat madzhab besar memiliki pendekatan yang berbeda namun sama-sama berlandaskan metodologi ilmiah.


Madzhab Hanafi menekankan kehati-hatian. Musik dapat dihukumi makruh tahrim apabila menjadi sarana kelalaian atau maksiat, dengan bertumpu pada kaidah:

مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ


Madzhab Maliki memandang hukum musik dan joget secara kontekstual. Penilaian hukum berputar pada sebab dan dampaknya, sebagaimana kaidah:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا


Madzhab Syafi‘i menempatkan musik sebagai mubah secara asal, yang dapat berubah menjadi makruh atau haram jika secara nyata mengandung unsur maksiat, dengan mempertimbangkan keseimbangan maslahat dan mafsadat.


Sementara itu, madzhab Hanbali dikenal lebih ketat melalui pendekatan sadd al-dzari‘ah, yakni menutup jalan yang berpotensi mengarah pada kemaksiatan, meski tidak menetapkan pengharaman mutlak tanpa pengecualian.

Seni, Tarian, dan Dimensi Sosial dalam Fiqh Islam


Dalam fiqih Islam, gerak tubuh tidak pernah diharamkan secara mutlak. Yang menjadi perhatian utama adalah aurat, syahwat, niat, serta dampak sosial dari suatu ekspresi seni. Oleh karena itu, tarian atau joget tidak dinilai dari geraknya semata, melainkan dari unsur-unsur yang menyertainya.


Kaidah fiqih berikut menjadi relevan:

لَا يُنْكَرُ المُخْتَلَفُ فِيهِ


Artinya, perkara yang menjadi wilayah perbedaan pendapat tidak boleh disikapi dengan pengingkaran mutlak. Prinsip ini mengajarkan sikap kehati-hatian agar perbedaan ijtihad tidak berubah menjadi saling menghakimi.

Pandangan Ulama Kontemporer dan Penegasan Sikap


Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa musik pada dasarnya mubah, selama tidak melalaikan kewajiban dan tidak mendorong kemaksiatan. Pandangan serupa disampaikan oleh Ali Gomaa, yang menilai seni sebagai bagian dari ekspresi kemanusiaan yang perlu diarahkan oleh nilai, bukan dimatikan oleh larangan menyeluruh.


Sebagai penegasan, para ulama sepakat bahwa musik dan joget berada dalam wilayah ijtihadiyah. Kaidah fiqih menyatakan:

الحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ


Artinya, penetapan hukum harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap realitasnya.

Penutup (Sikap Redaksi)


Redaksi MPPM News menegaskan bahwa musik dan joget dalam Islam bukan persoalan iman dan kufur, melainkan wilayah fiqih yang bersifat ijtihadiyah. Sejak dahulu, para ulama berbeda pendapat dalam menilai persoalan ini dengan pendekatan ushul fiqih yang sah dan bertanggung jawab.


MPPM News berpandangan bahwa Islam tidak memusuhi seni dan ekspresi budaya, namun secara tegas menolak segala bentuk hiburan yang melalaikan kewajiban, merusak akhlak, atau mendorong kemaksiatan. Oleh karena itu, penyikapan terhadap musik dan joget tidak dapat diseragamkan dengan vonis tunggal yang mengabaikan konteks, niat, dan dampaknya.


Redaksi memandang bahwa perbedaan pendapat ulama dalam persoalan ini harus ditempatkan sebagai kekayaan intelektual umat, bukan sebagai dasar untuk saling menyalahkan atau menghakimi. Sikap yang paling bijak adalah mengembalikan persoalan musik dan joget pada koridor fiqih, etika, dan tanggung jawab moral, seraya menjaga adab dalam beragama dan persatuan di tengah masyarakat.


Dengan demikian, MPPM News mengajak pembaca untuk bersikap proporsional, berilmu, dan dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan keagamaan, serta tidak menjadikan isu ini sebagai sumber kegaduhan yang kontraproduktif bagi ukhuwah umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *