KBRI Kuala Lumpur Terapkan Prosedur Baru Pendaftaran Kelahiran Anak (SBPK) Mulai 2 Januari 2026

KUALA LUMPUR (MPPM NEWS) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menerapkan prosedur baru dalam permohonan Surat Bukti Pendaftaran Kelahiran (SBPK) bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Malaysia. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.


Dalam ketentuan terbaru tersebut, permohonan SBPK wajib melampirkan sijil kelahiran yang diterbitkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia. Ketentuan ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana pendaftaran kelahiran anak di KBRI masih dapat dilakukan dengan melampirkan surat kelahiran dari klinik serta akuan sumpah.


Perubahan prosedur ini diberlakukan seiring ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia, yang mewajibkan setiap anak yang lahir di wilayah Malaysia untuk didaftarkan terlebih dahulu ke JPN. Dengan demikian, pendaftaran kelahiran anak WNI di KBRI Kuala Lumpur kini harus melalui proses pencatatan sipil di JPN sebelum mengajukan permohonan SBPK.


Namun demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah WNI yang belum memahami perubahan aturan tersebut. Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendampingan WNI mencatat, masih banyak masyarakat yang datang ke KBRI dengan persyaratan lama, sehingga mengalami kendala dalam proses pengurusan SBPK.


Selain itu, perlu diketahui bahwa JPN memberikan batas waktu pendaftaran kelahiran selama 60 hari sejak kelahiran. Apabila pendaftaran dilakukan setelah melewati tenggang waktu tersebut, prosesnya dapat menjadi lebih panjang serta memerlukan dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.


Oleh karena itu, masyarakat Indonesia di Malaysia diimbau untuk segera mendaftarkan kelahiran anak ke JPN setelah kelahiran, guna menghindari kendala administratif di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan SBPK, paspor, maupun dokumen perjalanan lainnya.


KBRI Kuala Lumpur juga mengingatkan agar WNI senantiasa memantau informasi resmi layanan konsuler melalui kanal komunikasi resmi KBRI serta datang dengan persiapan dokumen yang lengkap sesuai ketentuan terbaru.


Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia di Malaysia dapat lebih memahami prosedur pendaftaran kelahiran anak yang berlaku saat ini serta terhindar dari hambatan administratif dalam pengurusan dokumen kewarganegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *