Ormas MADAS Tanggapi Desakan Pembubaran Buntut Kasus Nenek Elina

SURABAYA (MPPM NEWS) Organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (MADAS) memberikan tanggapan atas desakan sejumlah pihak yang meminta pembubaran organisasi tersebut menyusul polemik kasus Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.


Kasus yang melibatkan seorang warga lanjut usia bernama Elina Widjajanti itu menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi, termasuk tuntutan agar organisasi kemasyarakatan dievaluasi hingga dibubarkan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP MADAS, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Menurutnya, pembubaran ormas harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain jika terbukti melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau melakukan tindakan yang mengancam keutuhan negara.


MADAS, kata dia, merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, serta selama ini berkomitmen untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka hal tersebut seharusnya diproses sesuai hukum tanpa serta-merta menggeneralisasi organisasi.


Kasus Nenek Elina sendiri berawal dari sengketa rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya, yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum dan sosial. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum, termasuk penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan rumah.


Sejumlah pihak menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dan transparan guna memastikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus mencegah terjadinya stigma terhadap kelompok atau organisasi tertentu.


Pengamat sosial menilai polemik ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil serta peran organisasi kemasyarakatan untuk tetap menjunjung prinsip hukum dan kemanusiaan dalam setiap aktivitasnya.


Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus Nenek Elina masih berjalan, sementara perdebatan publik mengenai peran dan tanggung jawab organisasi kemasyarakatan terus mengemuka di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *