MPPM NEWS | Fenomena begal Madura belakangan ini menempatkan Pulau Madura dalam situasi yang patut dipertanyakan secara serius. Secara sosiologis, Madura semestinya menjadi ruang sosial yang relatif aman dan damai. Masyarakatnya dikenal religius, memiliki ikatan kuat dengan pesantren, serta menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap ulama. Dalam struktur sosial semacam ini, agama idealnya tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai pagar moral yang efektif dalam mengatur perilaku kolektif, terutama dalam menjaga keselamatan publik.


Namun realitas yang berkembang justru menunjukkan ironi. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai bentuk kejahatan jalanan, begal, penjambretan, perampasan di jalan raya, pencurian kendaraan bermotor, hingga penadahan terjadi berulang dan terasa semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kejahatan tersebut tidak lagi terbatas pada waktu atau lokasi tertentu, bahkan kerap berlangsung di siang hari. Perlahan, rasa aman yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan sosial mulai terkikis.


Kegelisahan publik mencapai titik serius ketika sebuah peristiwa kejahatan jalanan berujung pada hilangnya nyawa. Tragedi ini menjadi penanda bahwa persoalan begal tidak lagi dapat dipahami semata sebagai kehilangan harta benda. Ia telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan manusia. Ketika jalan raya berubah menjadi ruang yang menakutkan, maka yang runtuh bukan hanya ketertiban, tetapi juga rasa percaya antarsesama.


Penindakan terhadap pelaku kejahatan sejatinya telah dilakukan. Aparat penegak hukum melakukan penangkapan, operasi penertiban, serta berbagai langkah preventif. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih terus berulang dengan pola yang relatif sama. Aktornya berganti, tetapi mekanismenya tidak banyak berubah. Hal ini menandakan bahwa penindakan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan dan belum memutus mata rantai kejahatan secara menyeluruh.


Kejahatan jalanan tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia hidup karena adanya ekosistem yang memungkinkan: pelaku, penadah, pembeli, serta penerimaan sosial terhadap hasil kejahatan. Selama barang hasil kejahatan masih dapat beredar dan diterima tanpa rasa malu, maka kejahatan akan selalu menemukan ruang untuk kembali. Dalam konteks ini, penangkapan pelaku lapangan sering kali hanya menjadi jeda, bukan solusi jangka panjang.


Situasi tersebut wajar jika memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Bukan untuk menafikan upaya yang telah dilakukan, melainkan untuk menilai efektivitas dan konsistensinya. Ketika kejahatan terus berulang dan korban terus berjatuhan, kehadiran negara tidak cukup hanya terlihat, tetapi harus benar-benar mampu memulihkan rasa aman di ruang publik.


Namun persoalan Madura tidak dapat dibaca hanya dari sudut pandang hukum dan penegakan aturan. Ada dimensi lain yang tak kalah penting, yakni peran moral dan kontrol sosial. Madura dikenal sebagai wilayah religius, dengan jaringan pesantren yang luas dan ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam membentuk pandangan serta sikap masyarakat. Dalam banyak aspek kehidupan, suara ulama menjadi rujukan utama.


Di sinilah ironi itu terasa semakin dalam. Di tengah maraknya kejahatan jalanan, daya korektif moral yang seharusnya bekerja secara kuat justru terasa belum hadir sebanding dengan tingkat kegentingan persoalan. Sebagian wacana keagamaan di ruang publik tampak lebih banyak terserap pada perdebatan halal dan haram yang bersifat simbolik seperti polemik seputar musik, ekspresi budaya, atau praktik keseharian yang dampak langsungnya terhadap keselamatan publik relatif terbatas. Sementara itu, kekerasan jalanan, penadahan, dan ancaman nyata terhadap nyawa warga belum selalu mendapatkan penekanan moral yang setara.


Ketimpangan penekanan ini bukan semata soal tema ceramah atau isi pengajian. Ia menyentuh fungsi agama sebagai kekuatan etik dalam kehidupan sosial. Ketika persoalan yang mengancam keselamatan jiwa tidak ditegaskan sebagai masalah moral yang mendesak, wacana keagamaan berisiko kehilangan relevansinya dalam menjawab kegelisahan publik. Agama hadir sebagai identitas simbolik, tetapi belum sepenuhnya berfungsi sebagai pengendali perilaku kolektif.


Dalam ajaran Islam, keselamatan jiwa manusia ditempatkan sebagai nilai yang harus dijaga bersama. Prinsip ini tidak berhenti pada larangan melakukan kekerasan, tetapi juga menuntut upaya nyata untuk mencegah segala bentuk kejahatan yang membahayakan nyawa. Ketika begal, penjambretan, dan kekerasan jalanan terus berulang, sementara penadahan dan penerimaan hasil kejahatan dibiarkan, maka persoalannya tidak lagi berdiri pada pelaku semata. Pada titik inilah tanggung jawab moral masyarakat terutama mereka yang memiliki pengaruh sosial dan keagamaan menjadi sangat relevan.


Madura hari ini menghadapi persoalan berlapis. Di satu sisi, penegakan hukum belum sepenuhnya memberi efek jera yang kuat. Di sisi lain, kontrol sosial melemah karena kejahatan tidak ditekan secara moral dan kultural. Dua kondisi ini saling menguatkan. Ketika hukum belum cukup tegas dan suara moral belum cukup hadir, kejahatan akan terus menemukan ruang hidupnya, meski pelaku ditangkap satu per satu.


Menyebut Madura berada dalam kondisi darurat begal bukanlah bentuk kepanikan, melainkan upaya membaca kenyataan secara jujur. Tragedi yang merenggut nyawa seharusnya menjadi titik refleksi bersama. Situasi ini menuntut kehadiran negara yang lebih serius dalam menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus keberanian otoritas moral untuk kembali memainkan perannya sebagai penjaga nilai-nilai keselamatan dan kemanusiaan.


Jika kejahatan jalanan terus dinormalisasi dan pembiaran dibiarkan, maka rasa aman akan semakin mahal harganya. Dan ketika masyarakat terbiasa hidup dalam ketakutan, yang hilang bukan hanya ketertiban, tetapi juga harapan bahwa nilai-nilai moral masih mampu melindungi kehidupan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *