Aturan Terbaru Pencatatan Kelahiran Anak WNI di Malaysia

Aturan terbaru pencatatan kelahiran anak WNI di Malaysia di KBRI Kuala Lumpur

Kuala Lumpur (MPPM News). KBRI Kuala Lumpur menetapkan aturan terbaru terkait pencatatan kelahiran anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Malaysia. Ketentuan ini perlu dipahami oleh seluruh WNI di Malaysia agar tidak menghadapi kendala administrasi di kemudian hari.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pencatatan kelahiran anak WNI yang lahir di luar negeri dilakukan melalui penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK). Dokumen SBPK merupakan bukti resmi pencatatan kelahiran anak WNI di luar negeri, namun bukan Akta Kelahiran.


SBPK memiliki peran penting sebagai dokumen awal, karena menjadi dasar pengurusan dokumen lanjutan seperti SPLP atau paspor anak, serta rujukan pencatatan Akta Kelahiran di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


KBRI Kuala Lumpur menjelaskan bahwa anak WNI yang lahir dari ibu WNI, baik dari perkawinan sah maupun di luar perkawinan, tetap dapat dan harus dicatatkan kelahirannya sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Disiapkan dalam Aturan Terbaru Pencatatan Kelahiran Anak WNI di Malaysia

Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan SBPK, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Sijil Lahir yang diterbitkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia
  • Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) orang tua yang tercantum dalam sijil lahir, serta paspor/SPLP terbaru yang masih berlaku
  • IC Malaysia orang tua (jika salah satu orang tua berkewarganegaraan Malaysia)
  • Visa orang tua (jika tersedia)
  • Surat Nikah resmi yang diakui oleh Negara Republik Indonesia
  • (apabila surat nikah diterbitkan oleh negara lain, wajib dilegalisasi oleh Kedutaan negara penerbit dan Wisma Putra)
  • Mengisi Formulir AB.01 yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan


KBRI Kuala Lumpur juga menegaskan beberapa ketentuan penting:

  • Apabila orang tua tidak memiliki buku nikah resmi, pengajuan SBPK tetap dapat dilakukan dengan melengkapi data ibu kandung WNI
  • Apabila anak lahir di kongsi atau rumah, kelahiran wajib terlebih dahulu dilaporkan ke JPN Malaysia untuk memperoleh sijil lahir
  • Setelah SBPK diterbitkan, orang tua wajib mengurus SPLP atau paspor anak melalui layanan keimigrasian KBRI Kuala Lumpur
  • SBPK yang telah diterbitkan wajib didaftarkan ke Kantor Dukcapil di Indonesia paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia


Meski demikian, penerapan aturan terbaru ini dinilai tidak selaras dengan kondisi nyata yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Dalam praktiknya, banyak orang tua mengalami kendala, terutama karena kelahiran anak sebelumnya tidak didaftarkan ke Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia, sehingga berpengaruh langsung terhadap proses pengurusan dokumen lanjutan.


Kondisi tersebut menyebabkan banyak anak WNI menghadapi hambatan administratif, mulai dari pencatatan kelahiran, pengurusan dokumen perjalanan, hingga proses kepulangan ke Indonesia dan akses pendidikan, baik di Malaysia maupun setelah kembali ke tanah air. Situasi ini memunculkan kecemasan luas di kalangan orang tua, khususnya mereka yang berada dalam keterbatasan status kerja dan legalitas.


Apabila persoalan ini tidak ditangani dengan pendekatan yang lebih adaptif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang pada akhirnya menjadi beban negara. Anak-anak yang sejak awal tidak memiliki dokumen resmi membutuhkan penanganan khusus dan intervensi jangka panjang, baik dari sisi kebijakan, anggaran, maupun layanan sosial.


Karena itu, penertiban administrasi perlu diiringi dengan kebijakan yang realistis dan solutif, agar tujuan tertib pencatatan kelahiran dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan terbaik anak serta kepentingan negara dalam jangka panjang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *