MPPM Fasilitasi Penguburan WNI di Malaysia yang Meninggal Dunia Tanpa Keluarga

KAJANG ( MPPM NEWS) – Majlis Persatuan & Persaudaraan Masyarakat Madura (MPPM) memfasilitasi proses pengurusan hingga penguburan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rosnawati, yang meninggal dunia di Kuala Lumpur, Malaysia, dan tidak memiliki keluarga yang mendampingi di Malaysia

Berita terkiat:

MPPM Kebumikan Jenazah WNI Terlantar di Kajang https://mppmnews.id/mppm-kebumikan-jenazah-wni-terlantar-di-kajang/

Peristiwa meninggalnya Rosnawati dilaporkan kepada pihak berwenang melalui laporan resmi Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 9 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, almarhumah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan pemeriksaan medis.

Sesuai Sijil Kematian yang dikeluarkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia, Rosnawati dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 9 Januari 2026, pukul 08.13 pagi, setelah dibawa ke Hospital Canselor Tuanku Muhriz, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur. Dalam dokumen tersebut, penyebab kematian dicatat sebagai pending laboratory analysis.

Identitas dan status kewarganegaraan almarhumah kemudian dipastikan melalui Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Rosnawati merupakan WNI asal Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menindaklanjuti kondisi almarhumah yang tidak memiliki keluarga di Malaysia, MPPM melakukan koordinasi langsung dengan pihak keluarga almarhumah di kampung halaman. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga menyatakan keikhlasan agar almarhumah dimakamkan di Malaysia, yang dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan dan persetujuan waris.

Surat persetujuan waris tersebut menjadi dasar bagi MPPM, bersama KBRI Kuala Lumpur serta pihak berwenang setempat, untuk melanjutkan proses pemulasaraan jenazah, pengurusan administrasi, hingga pelaksanaan penguburan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia serta syariat Islam.

Dalam surat resminya, KBRI Kuala Lumpur menyatakan tidak keberatan dan memberikan izin atas pelaksanaan penguburan almarhumah di Malaysia, setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Jenazah Rosnawati selanjutnya dimakamkan di Tanah Perkuburan Islam Sungai Sekamat, Kajang, Selangor, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan resmi dari KBRI Kuala Lumpur.

MPPM menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan aksi kemanusiaan dan solidaritas sosial, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dalam kondisi rentan dan tanpa pendamping keluarga, agar hak-hak dasar dan martabat kemanusiaan tetap terjaga hingga akhir hayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *