KUALA LUMPUR (MPPM NEWS) — Ormas Indonesia di Malaysia menggelar audiensi dengan KBRI Kuala Lumpur pada Rabu (15/1/2026) untuk membahas penerapan prosedur baru Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) terkait pencatatan kelahiran anak Warga Negara Indonesia (WNI.)
Sejak 2 Januari 2026, KBRI Kuala Lumpur mulai menerapkan prosedur baru pendaftaran kelahiran anak WNI yang terhubung dengan pengurusan SBPK. Penerapan aturan ini sebelumnya telah di laporkan MPPM News melalui pemberitaan berjudul “KBRI Kuala Lumpur Terapkan Prosedur Baru Pendaftaran Kelahiran Anak (SBPK) Mulai 2 Januari 2026” (https://mppmnews.id/sbpk-kbri-kuala-lumpur-prosedur-baru-2026/).
Dalam pelaksanaannya, prosedur baru tersebut menimbulkan sejumlah kendala di lapangan, khususnya bagi anak-anak WNI dari keluarga rentan yang tidak memiliki dokumen kelahiran resmi dari otoritas setempat. Persoalan ini juga berkaitan dengan isu pencatatan kelahiran anak WNI di Malaysia yang sebelumnya diulas dalam laporan “Aturan Terbaru Pencatatan Kelahiran Anak WNI di Malaysia” (https://mppmnews.id/aturan-terbaru-pencatatan-kelahiran-anak-wni-di-malaysia/).
Aspirasi ormas dalam audiensi tersebut disampaikan oleh Abdur Rahman Khil, yang mewakili sikap bersama puluhan ormas Indonesia di Malaysia. Dalam penyampaiannya, ormas menilai bahwa penerapan prosedur baru SBPK berpotensi menyulitkan upaya perlindungan anak-anak WNI, terutama mereka yang lahir tanpa pendampingan fasilitas kesehatan formal sehingga tidak memiliki dokumen awal pencatatan kelahiran.
Ormas juga menilai kewajiban melampirkan surat kelahiran yang diterbitkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara dalam proses SBPK tidak dapat diterapkan secara merata kepada seluruh WNI. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pengurusan dokumen, proses kepulangan ke Indonesia, serta pemenuhan hak-hak dasar anak.
Atas dasar itu, ormas meminta agar kewajiban melampirkan surat kelahiran JPN dalam proses SBPK dihentikan penerapannya, khususnya bagi anak-anak WNI dari keluarga rentan yang secara faktual hanya dapat diproses melalui mekanisme Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Audiensi tersebut dihadiri oleh 15 perwakilan ormas, antara lain dari PCINU, PCI Muhammadiyah, SBMI, MPPM, HIMAKA, Pertimig, Gusdurian, Sarbumusi, SKMI, IKMA, PASOMAJA, Serantau, Brigade 08, IKABA IMABA, dan Flobamorata. Para perwakilan tersebut hadir sebagai representasi dari puluhan ormas Indonesia di Malaysia yang memiliki pandangan dan sikap serupa.
Respons KBRI Kuala Lumpur
Menanggapi aspirasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur menyampaikan penjelasan bahwa persyaratan pengajuan SBPK untuk sementara dikembalikan ke ketentuan sebelumnya hingga akhir April 2026.
Yang dimaksud dengan kembali ke ketentuan sebelumnya adalah bahwa pengurusan SBPK tidak lagi mewajibkan surat kelahiran yang diterbitkan oleh JPN Malaysia. Sebagai pengganti, pemohon dapat melampirkan surat akuan bersumpah, disertai dokumen pendukung lainnya, seperti dokumen identitas orang tua serta surat pengesahan dari klinik atau fasilitas kesehatan apabila tersedia, sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelum penerapan prosedur baru.
KBRI Kuala Lumpur juga menegaskan agar WNI tidak melakukan pemalsuan dokumen, menyusul ditemukannya sejumlah kasus di mana pihak lain mengaku sebagai orang tua kandung anak dalam proses pengurusan dokumen. Pemalsuan identitas dan dokumen, menurut KBRI, merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius terhadap perlindungan anak.
Selain itu, KBRI menekankan bahwa pemulangan anak WNI pada prinsipnya harus dilakukan oleh orang tua kandungnya. Apabila anak dipulangkan bukan oleh orang tuanya, maka setelah penerbitan SPLP, pihak yang mendampingi anak tersebut wajib kembali ke KBRI untuk mengurus surat kuasa sebagai dasar administrasi dan legalitas pendampingan serta kepulangan anak ke Indonesia.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan terbuka untuk terus berkomunikasi dengan perwakilan ormas guna memastikan pelayanan dan perlindungan WNI di Malaysia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku
