BANGKALAN – Petugas Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu menangkap seorang pemuda yang diduga mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 4 wilayah Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Pemuda tersebut diketahui berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang. Saat diamankan, MAR membawa alat pancing. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, petugas menemukan potongan kabel tembaga yang diduga hasil curian.
Baca juga: Suramadu dan Ekonomi Madura: Konektivitas Tanpa Transformasi
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu dan membawa tersangka ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel Jembatan Suramadu dari Sat PJR Polda Jatim, tepatnya PJR Jatim VIII Suramadu,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung, Sabtu (24/1/2026)
Dari tangan tersangka, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa satu unit kunci inggris, satu bilah pisau dapur, satu bilah pisau cutter, satu buah palu, dua bilah parang, alat pancing, serta sebuah tas punggung berwarna merah dongker.
Agung menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas PJR melaksanakan patroli rutin di akses Jembatan Suramadu dan menerima informasi adanya orang yang diduga mencuri kabel di bagian bawah jembatan.
“Modus pelaku berpura-pura memancing, namun sebenarnya mengambil kabel yang berada di bawah Jembatan Suramadu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain pidana penjara, pelaku juga terancam pidana denda paling banyak kategori V atau setara Rp500 juta.
Meski masih berusia 18 tahun, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel di Jembatan Suramadu sebanyak tiga kali sejak tahun 2025 hingga awal 2026.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto, mengatakan pencurian kabel tersebut berdampak langsung terhadap sistem keamanan jembatan.
“Sejak 2025 hingga awal 2026 sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor. Akibatnya, banyak kamera CCTV tidak berfungsi dan sistem peringatan dini untuk memantau kecepatan angin terganggu. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar Jembatan Suramadu serta segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di area objek vital tersebut.
Sumber : MPPMnews.id
Baca juga: Cerita yang Tersisa di Akhir 2025: Apa yang Terjadi di Empat Kabupaten Madura
