Oleh: Abdul Kholik
Transformasi pesantren Madura menjadi kebutuhan rasional di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang semakin kompleks. Pesantren tidak lagi cukup diposisikan hanya sebagai pusat dakwah, tetapi juga sebagai ruang pembekalan santri agar mampu hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Pesantren di Madura sejak awal berdiri sebagai institusi pendidikan agama dan pusat pembentukan karakter umat. Perannya tidak hanya mengajarkan ilmu syariat, tetapi juga membentuk etika sosial. Pesantren lahir dari kebutuhan masyarakat akan ilmu dan keteladanan. Karena itu, sejak awal pesantren terhubung langsung dengan realitas kehidupan dan problem umat.
Sejarah ulama Madura menunjukkan bahwa dakwah selalu berjalan seiring dengan pembentukan kesadaran sosial. Kyai Moh. Kholil bin Abdul Latif Bangkalan membangun tradisi keilmuan yang melahirkan generasi santri berpengaruh dalam sejarah Islam Nusantara. Dakwah beliau tidak berhenti pada pengajaran kitab, tetapi membentuk orientasi sosial santri agar berpihak pada umat dan bangsa. Hal serupa dilakukan Kyai Abdul Hamid bin Itsbat, pengasuh Pesantren Banyuanyar, Pamekasan. Pada masa kolonial, pesantren menjadi benteng moral sekaligus ruang perlindungan sosial masyarakat. Fakta historis ini menegaskan bahwa pesantren sejak awal tidak memisahkan agama dari persoalan hidup.
Tantangan zaman kini berbeda. Globalisasi, perubahan struktur ekonomi, dan percepatan teknologi melahirkan kemiskinan struktural, rendahnya daya saing tenaga kerja, serta krisis nilai akibat arus informasi tanpa kendali. Kesenjangan antara kebutuhan hidup dan kesempatan kerja semakin lebar. Dalam ruang inilah muncul gejala sosial seperti jambret, begal, pencurian kendaraan bermotor, dan penyalahgunaan narkoba. Fenomena ini tidak dapat dipahami semata sebagai kegagalan moral individu, tetapi sebagai produk ketimpangan sosial dan keterbatasan akses ekonomi.
Dalam situasi ini, dakwah simbolik tidak lagi memadai. Pesantren tetap wajib menjadi pusat tafaqquh fiddīn, tetapi juga harus menyiapkan santri agar mampu bertahan dan berperan dalam kehidupan sosial dan ekonomi setelah keluar dari pondok. Ilmu agama adalah fondasi, tetapi tidak cukup untuk menghadapi realitas hidup yang kompetitif.
Santri memerlukan keterampilan ekonomi, pertanian, kewirausahaan, teknologi dasar, dan kecakapan sosial. Pembekalan ini bukan tuntutan duniawi semata, melainkan bagian dari tujuan syariat. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pendidikan pesantren harus menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn), melindungi martabat hidup (ḥifẓ an-nafs), mengembangkan akal (ḥifẓ al-‘aql), memperkuat ketahanan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan menumbuhkan kemandirian ekonomi (ḥifẓ al-māl). Pesantren yang hanya melahirkan kesalehan ritual tanpa kapasitas hidup berisiko melahirkan generasi yang saleh secara simbolik, tetapi rapuh secara sosial.
Sejumlah pesantren di Madura mulai bergerak ke arah pemberdayaan. Koperasi pesantren, pengelolaan pertanian dan peternakan, serta pelatihan keterampilan menunjukkan bahwa dakwah dapat diwujudkan dalam kerja sosial dan ekonomi. Praktik ini membuktikan bahwa nilai keadilan dan kemandirian dalam Islam dapat diterjemahkan ke dalam struktur kehidupan nyata. Namun, pendekatan ini belum menjadi pola umum. Banyak pesantren masih menempatkan keterampilan hidup sebagai pelengkap, bukan sebagai bagian strategis dari pendidikan santri.
Persoalan sosial Madura tidak dapat diselesaikan dengan seruan moral semata. Ketika santri kembali ke desa tanpa kompetensi kerja, mereka berhadapan langsung dengan kemiskinan dan sempitnya lapangan usaha. Dalam kondisi seperti ini, sebagian anak muda mencari jalan pintas melalui kejahatan atau narkoba. Di titik inilah transformasi pesantren menjadi kebutuhan rasional. Penguatan ilmu terapan bukan pengingkaran tradisi, melainkan bentuk aktualisasi fungsi agama dalam menjaga kehidupan.
Negara telah memberikan dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini membuka ruang bagi pesantren untuk terlibat dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, perubahan tidak lahir dari regulasi semata. Diperlukan manajemen kelembagaan yang kuat, pemahaman kebijakan, serta kemauan bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Pesantren memiliki modal sosial berupa kepercayaan publik. Kiai memiliki legitimasi moral. Santri memiliki daya kerja. Ketiganya menjadi kekuatan strategis jika diarahkan secara sistematis.
Transformasi pesantren adalah kelanjutan sejarahnya. Jika dahulu pesantren menjadi benteng dari penjajahan, maka hari ini ia harus menjadi benteng dari kemiskinan, ketertinggalan, dan degradasi nilai. Arah dakwah perlu bergerak dari ceramah menuju pemberdayaan. Kesalehan perlu diperluas dari ranah pribadi menuju tanggung jawab sosial.
Masa depan Madura sangat ditentukan oleh kualitas manusianya. Pesantren berada di titik strategis dalam proses itu. Ketika santri kembali ke masyarakat dengan iman yang kokoh dan keterampilan yang relevan, pesantren tidak hanya melahirkan ahli ibadah, tetapi juga pelaku perubahan sosial. Inilah dakwah yang sejalan dengan tujuan syariat: menjaga agama dan sekaligus memuliakan kehidupan manusia.
Transformasi peran pesantren dari pusat dakwah menuju pusat pemberdayaan sosial bukan tuntutan modernitas semata, melainkan konsekuensi rasional dari fungsi agama itu sendiri. Ilmu yang dipelajari harus berujung pada kemanfaatan. Dari kitab menuju kehidupan. Dari kesalehan menuju keadilan sosial.
