Pencabulan Santri Bangkalan: Terduga Pelaku Ditahan Usai Kabur 19 Hari

Ilustrasi pemuda berpakaian santri berjalan menuju Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus pencabulan santri di Bangkalan

BANGKALAN (MPPM NEWS) – Kasus pencabulan santri Bangkalan memasuki babak baru. Kepolisian menahan S, salah satu terduga pelaku pencabulan terhadap santri di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah S memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.


Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan S selama ini membuat resah keluarga korban karena diduga membawa kabur korban selama hampir tiga pekan.


“Tadi malam sudah dilakukan penahanan terhadap S,” ujar Ali Maulidi, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Pemkab Pamekasan Sambut Hadiatullah, Doktor Terbaik di Tianjin University


Menurut Ali, S awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, yang bersangkutan akhirnya ditahan.


“Dia ditahan setelah kemarin dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” jelasnya.


Sebelumnya, santri korban dugaan pencabulan tersebut dilaporkan hilang sejak Rabu (7/1/2026) dini hari. Selama 19 hari, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban dan menduga korban dibawa kabur oleh S.


Korban kemudian ditemukan pada Senin (26/1/2026) pagi di sebuah masjid yang berada di akses jalan menuju Jembatan Suramadu, setelah keluarga menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang meminta agar korban dijemput.


Dalam keterangannya, korban mengaku kepergiannya dari rumah tidak dilakukan sendiri. Korban menyebut dijemput dan diantar oleh santri lain yang merupakan suruhan S. Selama meninggalkan rumah, korban mengaku tinggal bersama S.


“Korban mengaku dijemput dan diantar oleh santri suruhan S. Dan selama pergi dari rumah, korban tinggal bersama S,” imbuh Ali.


Sementara itu, juru bicara Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Moh Iwan Sanusi, mengaku mengetahui informasi penahanan S dari media sosial. Ia menyebut tidak mengetahui secara detail proses hukum yang berjalan maupun pendampingan hukum yang diberikan kepada S.


“Informasi dari beberapa media begitu. Namun pastinya saya tidak tahu. Kalau mengenai pendampingan hukum saya kurang tahu juga karena kapasitas saya cuma sebagai juru bicara saja,” ujarnya.


Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh UF, salah satu anak kiai di pondok pesantren tersebut. Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa korban tidak hanya dicabuli oleh UF, tetapi juga oleh S yang merupakan adik kandung UF.


Atas temuan tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan S ke Polda Jawa Timur dalam berkas terpisah. Tidak lama setelah laporan itu masuk, korban dilaporkan menghilang hingga akhirnya ditemukan hampir tiga minggu kemudian.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun perkembangan lanjutan proses penyidikan terhadap kedua terlapor.

Baca juga: Konser Valen DA7 di Sampang Disorot Ulama Jelang Ramadan

Baca juga: Ulama Madura Raih Doktor Predikat Tertinggi di Al-Azhar Kairo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *