Razia Miras Pamekasan Diperketat, 2.937 Botol Dimusnahkan Jelang Ramadhan

PAMEKASAN (MPPM NEWS) – Razia miras Pamekasan kembali diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah tegas ini dilakukan menyusul masih ditemukannya peredaran minuman keras di sejumlah tempat usaha meski razia telah berulang kali digelar.

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tetap membandel. Ia meminta seluruh pengusaha, baik hotel, rumah makan, kafe, maupun tempat usaha lainnya, benar-benar menjauhkan miras dari lingkungan usahanya demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

“Warning untuk pengusaha tetap kita tekankan. Kita tekankan para pengusaha untuk bisa menjauhi, menjauhkan miras dari usahanya,” tegas Bupati Pamekasan.

Baca jug: Jejak Sejarah Besar Pamekasan dari Masa Pamelingan hingga Zaman Kemerdekaan

Meski demikian, Bupati mengakui bahwa upaya penertiban selama ini belum berjalan maksimal. Salah satu kendala utama adalah razia yang belum bisa dilakukan secara rutin setiap hari, serta masih adanya kebocoran informasi sebelum petugas Satpol PP turun ke lapangan.

“Selama ini masih belum maksimal. Kenapa? Karena memang kita tidak rutin setiap hari. Dan ketika aparat, perangkat Satpol PP mendatangi tempat usaha, ternyata beritanya sudah bocor, sudah tersebar,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan jalur masuk atau sumber peredaran miras ke wilayah Pamekasan. Menurutnya, razia yang hanya menyasar pedagang di tingkat hilir tidak akan menyelesaikan persoalan secara tuntas apabila hulunya tidak disentuh dan diawasi secara ketat.

Menanggapi pertanyaan terkait asal-usul miras yang beredar, Bupati menilai pengawasan harus diperluas secara regional di seluruh wilayah Madura. Ia optimistis Madura memiliki kekuatan sosial dan kultural untuk benar-benar steril dari miras jika dilakukan penindakan secara serentak.

“Memang perlu ditingkatkan pengawasan, terutama untuk wilayah Madura agar supaya aman semuanya. Sebenarnya Madura ini punya kekuatan untuk memberantas 100 persen. Kita ini dikenal sebagai daerah yang khusus,” jelasnya.

Ia pun mengusulkan langkah konkret berupa penempatan razia di titik-titik strategis pintu masuk Madura, seperti Jembatan Suramadu dan pelabuhan kapal feri. Menurutnya, meskipun tidak dilakukan setiap hari, razia harus digelar secara rutin dan konsisten.

“Empat kabupaten kalau ingin steril dari minuman beralkohol, tidak boleh tidak harus ada razia di Suramadu dan di kapal feri. Sekalipun tidak rutin setiap hari, minimal sering, supaya semangat itu bisa kita kembangkan bersama,” pungkasnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil razia oleh Pemkab Pamekasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh ulama. Kegiatan pemusnahan digelar di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati, Senin (9/2/2026), sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sebanyak 2.937 botol miras dimusnahkan sebagai bentuk shock therapy bagi para pelaku usaha agar tidak lagi menyediakan maupun memperdagangkan minuman beralkohol di wilayah Pamekasan.

“Ini sebagai shock therapy bagi kita semua. Ke depan saya berharap para pengusaha bisa menjaga diri dan menjauhi keberadaan miras di tempat usahanya, baik itu hotel, rumah makan, kafe, dan lain sebagainya,” tegas KH. Kholilurrahman.

Ia menilai penegakan hukum di Pamekasan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya kesadaran masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dalam mematuhi aturan dan menjaga ketertiban sosial.

“Penegakan hukum di Pamekasan sudah cukup bagus, bahkan jauh lebih meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh ulama, dan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan daerah.

Terkait masih ditemukannya miras di sejumlah kafe dan tempat umum saat razia, ia menegaskan bahwa penindakan akan terus diperkuat dan ditingkatkan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran miras benar-benar dapat ditekan.

“Tidak cukup hanya aparat kepolisian dan Satpol PP. Kita sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Jika menemukan miras, silakan diamankan dan diserahkan ke Polres atau Satpol PP,” pungkasnya.

Pemkab Pamekasan berharap pengetatan pengawasan dari hulu hingga hilir ini mampu menekan peredaran miras secara signifikan serta menjaga Pamekasan tetap kondusif, religius, dan terbebas dari minuman beralkohol, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Kebakaran Ponpes Miftahul Ulum Panyepen: Pengasuh Sampaikan Terima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *