Ramadan 2026, Pemkab Sumenep Resmi Batasi Penggunaan Toa Masjid hingga Pukul 22.00 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan kebijakan pembatasan toa masjid selama Ramadan 2026 di Sumenep

SUMENEP – MPPM NEWSPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushala selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diterapkan khusus pada malam hari guna menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk, aman, dan penuh toleransi di tengah masyarakat yang beragam.

“Pembatasan penggunaan toa dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan dengan khusyuk tanpa mengganggu ketenteraman warga lainnya,” ujar Fauzi dalam rilis resmi, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:Program Tadarus Al-Qur’an MPPM Hidupkan Syiar Ramadhan 1447 H

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa setelah pukul 22.00 WIB, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan dalam lingkup masjid dan mushala saja. Artinya, suara tidak diperkenankan menjangkau area permukiman secara luas karena berpotensi menimbulkan gangguan ketenangan masyarakat.

“Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga,” tegasnya.

Selain pengaturan penggunaan pengeras suara, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengatur aktivitas membangunkan sahur. Dalam surat edaran tersebut, kegiatan membangunkan sahur dianjurkan paling awal dimulai pada pukul 02.00 WIB.

Pelaksanaannya pun harus dilakukan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari penggunaan musik atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum,” imbuh Fauzi.

Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman selama bulan Ramadan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkab Sumenep meminta aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. Pendekatan ini dinilai penting agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa ditekan.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa juga diminta aktif menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemkab SumenepPemkab Sumenep berharap pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci. (*)

Baca juga: Program MPPM Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2026

Baca juga: Umat Islam di Malaysia Mulai Puasa Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *