MPPM NEWS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam mulai menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Namun di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan yang hampir selalu dibicarakan setiap tahun, terutama di Indonesia dan Malaysia. Sebagian masyarakat bertanya apakah zakat fitrah boleh dibayar dengan uang atau harus berupa makanan pokok seperti beras. Jika boleh menggunakan uang, bagaimana cara menentukan nilainya, dan apakah harus mengikuti makanan yang disebut dalam hadits seperti kurma dan gandum atau cukup berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat seperti beras.
Pertanyaan tersebut sebenarnya telah dijelaskan secara rinci dalam khazanah fiqh Islam oleh para ulama sejak masa klasik hingga kontemporer, sehingga praktik zakat fitrah yang berkembang di berbagai negara pada dasarnya tetap memiliki dasar ilmiah dalam tradisi keilmuan Islam.
Kewajiban zakat fitrah ditetapkan melalui hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
فرض رسول الله ﷺ زكاة الفطر صاعًا من تمر أو صاعًا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Baca juga: MPPM: Merawat Persatuan dan Persaudaraan Berlandaskan Nilai Islam
Dalam riwayat lain juga disebutkan beberapa jenis makanan seperti kismis dan susu kering. Para ulama menjelaskan bahwa jenis makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Madinah pada masa Nabi SAW.
Karena itu para ulama fiqh menegaskan bahwa yang menjadi ukuran zakat fitrah adalah makanan pokok masyarakat di suatu negeri. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan:
الواجب في زكاة الفطر صاع من غالب قوت البلد
Artinya zakat fitrah wajib dikeluarkan satu sha’ dari makanan pokok yang berlaku di suatu negeri.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menjelaskan bahwa zakat fitrah diberikan dari makanan pokok masyarakat setempat karena tujuan utamanya adalah memberi makanan kepada fakir miskin pada hari raya.
Ukuran satu sha’ merupakan takaran yang dikenal pada masa Nabi. Para ulama kemudian memperkirakan ukuran tersebut dalam timbangan modern sekitar 2,6 hingga 3 kilogram makanan pokok. Karena itu di banyak negara Muslim zakat fitrah umumnya dikeluarkan sekitar 2,5 sampai 3 kilogram beras per orang.
Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya mengikuti madzhab Syafi’i, zakat fitrah secara tradisional diberikan dalam bentuk beras. Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Al-Majmu’:
لا يجوز إخراج القيمة في زكاة الفطر عند الشافعي
Artinya menurut madzhab Syafi’i zakat fitrah tidak dikeluarkan dalam bentuk nilai uang karena yang disebutkan dalam hadits adalah makanan.
Namun dalam khazanah fiqh Islam terdapat pula pendapat lain yang memberikan kelonggaran dalam hal ini. Madzhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan nilai uang yang setara dengan makanan pokok tersebut.
Dalam kitab Bada’i Ash-Shana’i karya Imam Al-Kasani disebutkan:
ويجوز إخراج القيمة في صدقة الفطر عند أبي حنيفة
Artinya menurut Imam Abu Hanifah zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk nilai uang.
Penjelasan ini diperkuat oleh Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar yang menjelaskan:
لأن المقصود إغناء الفقير وذلك يحصل بالقيمة
Artinya tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang fakir dan hal itu dapat tercapai dengan nilai uang.
Dalam praktik pengelolaan zakat modern, pendekatan ini digunakan di beberapa negara untuk memudahkan pengumpulan dan distribusi zakat. Di Malaysia misalnya zakat fitrah dikelola secara resmi oleh Majelis Agama Islam di setiap negeri.
Untuk tahun 1447 H / 2026 M, kadar zakat fitrah di Malaysia berada pada kisaran sekitar RM7 hingga RM10 sebagai kadar wajib, dengan pilihan kadar lebih tinggi seperti RM15 hingga RM25 bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas lebih baik. Penetapan nilai tersebut didasarkan pada harga beras di pasaran dengan ukuran sekitar satu gantang Baghdad atau sekitar 2,6 kilogram beras.
Dengan sistem tersebut masyarakat memang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, namun nilai yang dibayarkan sebenarnya merupakan konversi dari harga makanan pokok yaitu beras yang menjadi konsumsi utama masyarakat.
Praktik yang hampir sama juga dapat ditemukan di Indonesia. Walaupun sebagian masyarakat membayar zakat fitrah dengan uang melalui panitia masjid atau lembaga zakat, nilai yang digunakan tetap dihitung berdasarkan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat.
Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa praktik ini pada dasarnya merupakan bentuk penyesuaian dalam pengelolaan zakat selama nilai yang dibayarkan tetap merujuk kepada ukuran makanan pokok sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi.
Tujuan utama zakat fitrah tetap sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Artinya zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia sekaligus menjadi makanan bagi orang miskin.
Dengan demikian zakat fitrah pada dasarnya tetap berlandaskan pada ukuran makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi yaitu sekitar satu sha’ atau kurang lebih 2,6 hingga 3 kilogram makanan pokok. Di Indonesia dan Malaysia makanan pokok tersebut adalah beras, sehingga nilai zakat fitrah yang dibayar dengan uang pada hakikatnya merupakan konversi dari harga beras tersebut.
Melalui penjelasan para ulama klasik maupun praktik yang berkembang dalam pengelolaan zakat di berbagai negara Muslim, masyarakat dapat memahami bahwa pelaksanaan zakat fitrah tetap berpegang pada prinsip syariat dan tujuan utamanya, yaitu membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Baca juga: MPPM Gelar Buka Puasa Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim di Kajang
