Kuala Lumpur, MPPM NEWS – Majlis Persatuan & Persaudaraan Masyarakat Madura (MPPM) kembali memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang meninggal dunia di Malaysia melalui penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Surabaya pada 24 dan 25 Maret 2026.
Pemulangan PMI asal Sumenep ini merupakan bagian dari pendampingan kemanusiaan bagi warga Madura di perantauan.
Kedua PMI tersebut adalah Arpiyah (40) dan Jamali (58), yang berasal dari Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura. Berdasarkan data alamat waris di kampung halaman, Arpiyah tercatat beralamat di Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, RT 005/RW 003 (sesuai alamat waris Rusdi), sedangkan Jamali beralamat di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten (sesuai alamat waris Khairul Anam).
Baca juga: Ketua Umum MPPM ajak perkuat persaudaraan dan solidaritas di perantauan pada Idul Fitri 1447 H
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan otoritas Malaysia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Arpiyah meninggal dunia pada 23 Maret 2026 pukul 19.50 waktu setempat di kawasan Pantai Dalam, Kuala Lumpur. Dalam keterangan medis, almarhumah tercatat memiliki riwayat carcinoma mammae (kanker payudara) stadium III, disertai komplikasi diabetes mellitus dan hipertensi.
Jenazah Arpiyah dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Malaysia Airlines (MH875) rute Kuala Lumpur–Surabaya, yang dijadwalkan berangkat pada 24 Maret 2026 pukul 15.25 waktu setempat dan tiba pada 17.05 waktu setempat. Pengiriman jenazah tercatat dalam dokumen kargo dengan nomor airway bill (AWB) 232-16622200.
Sementara itu, Jamali meninggal dunia pada 24 Maret 2026 pukul 08.30 waktu setempat. Berdasarkan keterangan medis, almarhum memiliki riwayat chronic kidney disease (CKD) stage IV (gagal ginjal tahap IV), disertai komplikasi diabetes mellitus dan hipertensi.
Jenazah Jamali dijadwalkan diberangkatkan melalui penerbangan Malaysia Airlines (MH871) rute Kuala Lumpur–Surabaya pada 25 Maret 2026 pukul 07.20 waktu setempat, dengan estimasi tiba pukul 09.10 waktu setempat. Pengiriman dilakukan dengan nomor airway bill (AWB) 3126.
Seluruh proses pemulangan PMI asal Sumenep ini telah melalui verifikasi oleh pihak Polis Diraja Malaysia serta diregistrasikan dalam sistem Jabatan Pendaftaran Negara (JPN). Dalam dokumen resmi, kematian keduanya diklasifikasikan sebagai natural death dengan riwayat penyakit yang telah diketahui. Berdasarkan pernyataan keluarga, tidak dilakukan pembedahan siasat (post-mortem).
MPPM memfasilitasi seluruh proses pemulangan, mulai dari pengurusan dokumen kematian, koordinasi dengan pihak keluarga di Indonesia, hingga komunikasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan pihak terkait lainnya hingga proses keberangkatan jenazah.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, kedua jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman masing-masing di Kabupaten Sumenep.
Sekretaris Jenderal MPPM, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membantu masyarakat Madura di perantauan, khususnya dalam situasi darurat kemanusiaan.
“MPPM berupaya hadir untuk memastikan setiap warga kita yang mengalami musibah di perantauan tetap mendapatkan pendampingan hingga kembali ke kampung halamannya,” ujarnya.
MPPM juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu, termasuk KBRI Kuala Lumpur, otoritas Malaysia, serta relawan dan jaringan masyarakat yang turut mendukung kelancaran proses pemulangan tersebut.
Baca juga: MPPM Gelar Buka Puasa Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim di Kajang
Baca juga: PPMM & MPPM Tuntaskan 3 Tahap Donasi Kemanusiaan di Aceh dan Sumut
