KUALA LUMPUR, MPPM NEWS — Majlis Persatuan dan Persaudaraan Masyarakat Madura (MPPM) kembali memfasilitasi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang meninggal dunia di Malaysia hingga ke kampung halamannya.
Jenazah PMI tersebut bernama Nanik Yuliani (49), pemegang paspor X7275757, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan dokumen resmi, almarhumah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah tempatnya bekerja di Lot 949, Kampung Jenerak, Tawang, Bachok, Kelantan, pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 01.20 waktu setempat. Pihak majikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Balai Polis Tawang, Bachok, Kelantan. Laporan tercatat dengan nomor Tawang/0829/2026 sebagai bagian dari prosedur penanganan kematian warga negara Indonesia di Malaysia.
Setelah menerima laporan, kepolisian membawa jenazah ke Hospital Bachok, Kelantan, untuk menjalani pemeriksaan medis dan post-mortem. Hasil post-mortem yang dilakukan oleh Dr. Nurul Rasyidah binti Hamdan menyatakan almarhumah meninggal akibat hypertensive heart disease atau penyakit jantung akibat hipertensi.
Baca juga: Ketua MPPM Sowan ke PPMU Panyeppen, Serahkan Donasi Tahap Pertama
Proses penanganan di Hospital Bachok berlangsung hingga 31 Maret 2026. Setelah pemeriksaan selesai, pihak rumah sakit melakukan verifikasi dan pengesahan akhir sebelum jenazah dapat diserahkan.
Pada saat bersamaan, tim yang menangani pemulangan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, meliputi salinan laporan kepolisian, hasil post-mortem, surat pengesahan penyebab kematian, surat pelepasan jenazah dari rumah sakit, serta Surat Bukti Pencatatan Kematian dari KBRI Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur kemudian menerbitkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00546/SBPM-KL/0326/04 tertanggal 31 Maret 2026. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, jenazah diserahkan dan dibawa dari Bachok menuju Kuala Lumpur melalui jalur darat. Perjalanan sejauh sekitar 500 kilometer itu ditempuh dalam waktu tujuh hingga delapan jam.
Setibanya di Kuala Lumpur, jenazah disempurnakan sesuai syariat Islam melalui proses pemandian, pengafanan, dan salat jenazah sebelum diberangkatkan ke Indonesia.
Jenazah kemudian diterbangkan ke Indonesia menggunakan Malaysia Airlines penerbangan MH871 rute Kuala Lumpur–Surabaya pada Rabu, 1 April 2026.
Pesawat berangkat pukul 07.20 waktu Malaysia dan tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pukul 09.10 WIB. Pengiriman jenazah tersebut tercatat dalam dokumen Air Waybill (AWB) 232 1662 2443.
Dari Surabaya, proses pemulangan dilanjutkan dengan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuju Dusun Krajan II, RT 036/RW 013, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
MPPM menyatakan upaya tersebut dilakukan untuk membantu keluarga PMI yang meninggal dunia di luar negeri agar jenazah tetap dapat dipulangkan ke kampung halaman dengan beban biaya yang lebih ringan.
Sekretaris Jenderal MPPM, Abdul Kholik, mengatakan masih banyak keluarga PMI yang tidak mampu menanggung biaya pemulangan jenazah dari luar negeri sehingga sebagian akhirnya memilih pemakaman dilakukan di Malaysia.
“Karena itu, MPPM berupaya memfasilitasi proses pemulangan dan menekan biaya agar PMI yang meninggal dunia di luar negeri tetap dapat dipulangkan ke kampung halamannya,” kata Abdul Kholik.
Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat memperkuat dukungan dan menghadirkan skema bantuan khusus bagi PMI yang meninggal dunia di luar negeri.
Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan agar biaya pemulangan jenazah ke tanah air tidak sepenuhnya dibebankan kepada keluarga
Baca juga: MPPM Fasilitasi Pemulangan 2 PMI Sumenep Meninggal di Malaysia ke Tanah Air
