Oleh: Abdul Kholik

Ribuan anak pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia terancam semakin sulit memperoleh identitas setelah masa penangguhan syarat sijil kelahiran dari Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia berakhir pada akhir April 2026.

Jika syarat itu kembali diberlakukan, anak-anak PMI yang belum memiliki Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) akan semakin sulit memperoleh pendidikan, perlindungan, dan jalan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Data Atase Pendidikan KBRI Kuala Lumpur menunjukkan, di Semenanjung Malaysia terdapat sekitar 76 Sanggar Bimbingan yang membina lebih dari 2.400 anak PMI. Sebagian besar berasal dari keluarga tanpa dokumen keimigrasian dan hidup di luar jangkauan sistem administrasi.

Selama masa penangguhan, kelahiran mereka masih dapat didaftarkan di KBRI Kuala Lumpur dengan dokumen alternatif, seperti surat sumpah dari pejabat sumpah Malaysia, surat keterangan klinik, surat keterangan bidan, atau surat dari ketua kampung.

Namun, sesudah April 2026, ribuan anak terancam hidup tanpa identitas dan di luar perlindungan negara.

Masalah anak PMI tidak dapat disamaratakan. Mereka terbagi ke dalam dua kelompok dengan hambatan yang berbeda.

Kelompok pertama adalah anak dari keluarga PMI yang masih memiliki paspor, izin tinggal, surat nikah, dan bukti kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Dengan dokumen tersebut, mereka umumnya masih dapat memenuhi syarat memperoleh sijil kelahiran JPN, lalu mengurus SBPK dan paspor Indonesia.

Kelompok kedua adalah anak dari keluarga PMI rentan yang lahir di rumah atau rumah kongsi dan sejak awal berada di luar jangkauan sistem administrasi. Kelompok inilah yang paling banyak menghadapi kebuntuan administratif.

Bagi banyak anak dari kelompok kedua, Sanggar Bimbingan masih menjadi satu-satunya tempat belajar. Pada masa Duta Besar Dato’ Hermono, program tersebut diperluas untuk menjangkau anak PMI tanpa dokumen yang terputus dari akses pendidikan.

Perluasan itu menunjukkan bahwa negara sebelumnya telah mengakui adanya kelompok anak yang tidak dapat dijangkau melalui persyaratan administrasi biasa. Namun, Sanggar Bimbingan tetap hanya menjadi solusi sementara karena pendidikan yang diberikan bersifat nonformal dan tidak dapat menggantikan identitas maupun perlindungan hukum.

Masalahnya, kebijakan yang berlaku masih memperlakukan kedua kelompok tersebut dengan syarat yang sama. Ketentuan yang masih dapat dipenuhi oleh kelompok pertama justru hampir mustahil dipenuhi oleh kelompok kedua.

Akibatnya, anak-anak yang paling rentan justru menjadi korban pertama dari kebijakan tersebut.

Masa penangguhan hingga April 2026 patut diapresiasi, tetapi belum menyelesaikan persoalan utama. Pengurusan SBPK dikhawatirkan kembali bergantung pada sijil kelahiran JPN, padahal dokumen tersebut dalam praktiknya sulit dijangkau oleh keluarga PMI rentan.

Dalam praktik administrasi JPN Malaysia, kelahiran harus didaftarkan paling lambat 60 hari sejak anak lahir dan disertai dokumen kesehatan dari tempat persalinan. Bagi banyak keluarga PMI rentan, syarat itu sulit dipenuhi karena anak lahir di rumah atau rumah kongsi tanpa dokumen medis, sementara orang tua tidak memiliki dokumen, takut datang ke JPN, dan bekerja di lokasi yang jauh serta berpindah-pindah.

Akibatnya, sijil kelahiran yang semula dimaksudkan sebagai instrumen administrasi berubah menjadi tembok penghalang. Tanpa dokumen itu, anak tidak dapat mengurus SBPK, sulit dipulangkan ke Indonesia, dan tetap berada di luar sistem pendidikan formal.

Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut kelengkapan berkas. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara menempatkan kepentingan terbaik anak di atas pendekatan administratif yang kaku.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas identitas sejak lahir. Negara wajib memastikan hak tersebut terpenuhi, termasuk bagi anak Indonesia yang lahir di luar negeri dan berada dalam kondisi rentan.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai urusan administrasi belaka. Ini adalah ujian tentang sejauh mana negara hadir melindungi anak-anak yang paling rentan.

Sisa masa penangguhan hingga April 2026 harus dimanfaatkan untuk menyiapkan langkah perlindungan yang lebih realistis dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Pertama, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI terkait perlu mempertahankan mekanisme penggunaan dokumen alternatif selama masih dimungkinkan dalam kebijakan internal pencatatan kelahiran Indonesia. Dokumen seperti surat sumpah, surat keterangan bidan, surat klinik, atau kesaksian saksi kelahiran harus tetap dapat digunakan untuk verifikasi awal dan penerbitan SBPK maupun SPLP, terutama bagi anak PMI rentan.

Kedua, jika pemerintah tetap menjadikan sijil kelahiran JPN sebagai syarat utama, maka Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus menempuh jalur diplomatik dengan pemerintah Malaysia, khususnya JPN, agar tersedia mekanisme khusus bagi anak PMI rentan.

Ketiga, pemerintah pusat perlu membentuk tim terpadu yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah daerah asal. Tim ini bertugas mendata anak PMI rentan, memverifikasi identitas mereka, menyiapkan dokumen perjalanan, dan memastikan proses pemulangan berjalan terkoordinasi.

Keempat, setelah anak dipulangkan ke Indonesia, tanggung jawab beralih kepada pemerintah daerah asal melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas sosial, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan. Pemerintah daerah harus segera menerbitkan akta kelahiran, kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan, kepesertaan BPJS, serta memastikan anak dapat langsung masuk ke sekolah formal.

Pemerintah pusat perlu menetapkan standar layanan dan batas waktu yang jelas melalui peraturan bersama kementerian atau surat edaran nasional agar seluruh proses pemulihan hak anak selesai paling lambat 30 hari setelah anak tiba di daerah asal.

SBPK dan SPLP harus menjadi pintu masuk agar anak-anak PMI memperoleh kembali pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada pekerja migran, sementara anak-anak mereka kerap luput dari perlindungan. Padahal, merekalah kelompok yang paling rentan dan paling terdampak oleh kebijakan yang tidak berpihak.

Anak-anak PMI tanpa dokumen tidak pernah memilih untuk lahir di luar sistem. Mereka tidak memilih dilahirkan tanpa surat, tanpa identitas, dan tanpa perlindungan.

Negara tidak boleh membebankan akibat kepada anak atas kesalahan, ketakutan, dan keterbatasan orang tua mereka.

Jika negara tetap memaksakan syarat yang mustahil dipenuhi, sesudah April 2026 semakin banyak anak Indonesia akan tumbuh tanpa identitas, tanpa perlindungan, dan di luar jangkauan negara.

Sesudah April 2026, yang hilang bukan sekadar dokumen. Yang hilang adalah pengakuan negara terhadap anak-anaknya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *