1.512 Anak PMI Ditegaskan Status WNI, MPPM Soroti Legalitas Ormas di Malaysia

Dialog Pasti Ada Solusi terkait 1.512 anak PMI di Malaysia

KUALA LUMPUR, MPPMNEWS.ID — Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Program tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Pelaksanaannya mencakup Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.

Penegasan status kewarganegaraan itu menjadi bagian dari rangkaian Dialog Pasti Ada Solusi di KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026), yang diikuti sekitar 300 PMI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah prihatin karena masih ada anak-anak Indonesia yang belum memperoleh kepastian hukum mengenai status kewarganegaraannya.

Baca juga: KBRI KL Apresiasi Kontribusi Masyarakat Madura

“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, penegasan status kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak tersebut untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, serta mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.

Dalam dialog tersebut hadir Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, sementara Kementerian Luar Negeri mengikuti secara virtual melalui perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Urusan Diaspora.

Di forum yang sama, Sekretaris Jenderal MPPM Abdul Kholik menyampaikan persoalan kedudukan hukum organisasi masyarakat dan komunitas Indonesia yang membantu warga di Malaysia.

Menurut Abdul Kholik, banyak ormas dan komunitas Indonesia aktif membantu masyarakat, tetapi banyak di antaranya belum memiliki status sebagai pertubuhan resmi di Malaysia. Untuk organisasi yang berbasis WNI, terdapat aturan dan persyaratan yang tidak mudah dipenuhi.

Sebagian organisasi, kata Abdul Kholik, hanya mendaftarkan keberadaannya di KBRI atau KJRI. Namun, pencatatan tersebut bukan berarti organisasi telah memiliki status sebagai pertubuhan resmi di Malaysia.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat tetap ada. Mereka mencari bantuan ketika sakit, terlantar, menghadapi kematian, membutuhkan pengurusan dan pemulangan jenazah, atau menghadapi persoalan hukum, perlindungan anak, dan dokumen.

“Di sinilah kami menghadapi dilema, Pak. Kalau tidak dibantu, masyarakat kita bisa terlantar. Tetapi kalau pengurus atau relawan turun membantu, mereka sendiri bisa berisiko menghadapi persoalan hukum karena status ormasnya belum jelas,” ujar Abdul Kholik.

Abdul Kholik juga merujuk kasus tujuh pengurus Pertubuhan Anak Rantau Indonesia (PARI) di Pulau Pinang yang ditangkap dan didakwa di mahkamah berkaitan dengan ormas PARI yang tidak berdaftar. Masing-masing didenda RM4.000

Karena itu, MPPM berharap Kementerian Hukum dan Kementerian P2MI membantu mencarikan jalan keluar. Abdul Kholik menegaskan pihaknya tidak bermaksud semua ormas diperlakukan sama.

“Yang kami harapkan, ormas yang memang aktif, kegiatannya nyata, pengurusnya jelas, dan punya rekam jejak membantu masyarakat, bisa mendapatkan jalan yang jelas secara hukum,” kata Abdul Kholik.

Karena persoalan tersebut berkaitan dengan aturan di Malaysia, MPPM juga meminta koordinasi dengan pihak Malaysia apabila memang diperlukan. Abdul Kholik berharap ada tindak lanjut yang jelas setelah pertemuan sehingga pembahasan tidak berhenti di forum dialog.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan legalitas organisasi masyarakat Indonesia di Malaysia perlu ditangani dengan hati-hati karena menyangkut kewenangan pemerintah Malaysia.

Supratman mengaku belum dapat memastikan kementerian di Malaysia yang berwenang menangani pendaftaran organisasi masyarakat. Karena itu, ia menyatakan akan memfasilitasi dan mengupayakan pembahasan melalui forum resmi antarmenteri serta berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Malaysia.

Dialog mengenai persoalan legalitas organisasi masyarakat Indonesia di Malaysia berlangsung dalam forum “Pasti Ada Solusi” di KBRI Kuala Lumpur.

“Kalau saya berikan jawaban Bapak hari ini, pasti saya bohong. Jadi saya nggak mau bohongi Bapak,” kata Supratman.

Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini membantu pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Mukhtarudin mengatakan koordinasi tersebut dilakukan dalam konteks perlindungan dan pemberdayaan PMI, termasuk melalui Forum Masyarakat Sipil untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia yang telah dibentuk P2MI.

“Apa pun eksistensi bapak-bapak ormas yang ada di sini, ya kita siap berkolaborasi dalam rangka memperkuat perlindungan bagi warga Indonesia yang ada di sini, khususnya pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.

Dengan demikian, hingga dialog berlangsung belum ada keputusan mengenai mekanisme legalitas organisasi masyarakat Indonesia di Malaysia. Namun, pemerintah menyatakan akan memfasilitasi koordinasi terkait kewenangan pemerintah Malaysia, sementara P2MI membuka ruang koordinasi dan kolaborasi dalam perlindungan serta pemberdayaan PMI.

Baca juga: MPPM Hadiri Acara Perpisahan Bapak Dato’ Indera Hermono di KBRI Kuala Lumpur

Baca juga: MPPM Hadiri HUT ke-81 RI di KBRI Kuala Lumpur, Tampilkan Sakera dan Marlenahttps://mppmnews.id/mppm-hut-ri-ke-81-kbri-kuala-lumpur/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *