Anak WNI Kelompok Rentan Tak Wajib Lampirkan Surat Kelahiran JPN hingga Akhir April 2026

Pelayanan KBRI Kuala Lumpur terkait pengurusan SBPK anak WNI kelompok rentan

KUALA LUMPUR (MPPM NEWS) — KBRI Kuala Lumpur menghentikan sementara penerapan kebijakan baru yang mewajibkan lampiran surat kelahiran anak yang diterbitkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia dalam proses Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok rentan hingga akhir April 2026.


Kebijakan tersebut disampaikan KBRI Kuala Lumpur setelah menerima audiensi organisasi masyarakat Indonesia di Malaysia yang membahas dampak penerapan prosedur baru SBPK terhadap perlindungan anak WNI, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan secara administratif dan sosial.

Berita terkait:

Ormas Indonesia di Malaysia Audiensi ke KBRI Bahas Penerapan Syarat SBPK


Dengan penghentian sementara tersebut, anak WNI dari kelompok rentan tidak diwajibkan melampirkan surat kelahiran JPN dalam pengurusan SBPK selama masa penyesuaian kebijakan. Pengurusan SBPK dikembalikan ke mekanisme sebelumnya, di mana proses pencatatan dapat dilakukan tanpa dokumen JPN, dengan menggunakan surat akuan bersumpah sebagai alternatif administratif, disertai dokumen pendukung lain yang tersedia sesuai ketentuan.


Dalam praktik di lapangan, sebagian anak WNI berada dalam kategori kelompok rentan karena orang tua tidak memiliki surat nikah sah, berstatus tidak berdokumen atau overstay, serta proses kelahiran tidak melalui fasilitas kesehatan formal. Kondisi tersebut menyebabkan dokumen awal pencatatan kelahiran tidak tersedia, sehingga persyaratan administratif lanjutan tidak dapat dipenuhi secara normal.


Atas pertimbangan tersebut, KBRI menilai penyesuaian kebijakan diperlukan agar ketentuan administratif tidak berubah menjadi hambatan struktural dalam upaya perlindungan anak WNI.

Berita terkait:

Aturan Terbaru Pencatatan Kelahiran Anak WNI di Malaysia


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Majelis Persatuan dan Persaudaraan Masyarakat Madura (MPPM) mengimbau WNI, khususnya dari kelompok rentan, agar segera mendaftarkan kelahiran anak-anak mereka ke KBRI untuk memperoleh SBPK, yang menjadi dasar pengajuan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).


MPPM juga mengimbau WNI kelompok rentan untuk memanfaatkan masa penyesuaian kebijakan ini, sekaligus program pengampunan dan repatriasi yang dijalankan pemerintah Malaysia dan akan berakhir pada April 2026, agar anak-anak WNI dapat pulang ke Indonesia secara aman serta meneruskan pendidikan yang layak di kampung halaman seperti anak-anak Warga Negara Indonesia lainnya.


Sekretaris Jenderal MPPM, Abdul Kholik, menyatakan bahwa penyesuaian kebijakan KBRI tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan audiensi yang dilakukan ormas Indonesia di Malaysia terkait kondisi faktual di lapangan.


“Kami mengapresiasi langkah KBRI yang menghentikan sementara penerapan syarat baru ini setelah audiensi bersama ormas. Kami mengimbau WNI kelompok rentan agar memanfaatkan masa penyesuaian kebijakan ini untuk mendaftarkan kelahiran anak ke KBRI guna memperoleh SBPK sebagai dasar pengajuan SPLP, sekaligus memanfaatkan program pengampunan dan repatriasi yang berakhir pada April ini, agar anak-anak bisa pulang dengan aman dan melanjutkan pendidikan yang layak seperti anak-anak Indonesia lainnya,” ujar Abdul Kholik.


KBRI Kuala Lumpur sebelumnya juga menegaskan agar WNI tidak melakukan pemalsuan identitas maupun dokumen dalam proses pengurusan administrasi, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius terhadap perlindungan anak. Terkait pemulangan, KBRI menekankan bahwa pemulangan anak WNI pada prinsipnya dilakukan oleh orang tua kandung, dan apabila dilakukan oleh pihak lain harus dilengkapi dengan surat kuasa resmi sebagai dasar legalitas pendampingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *