BANGKALAN (MPPM NEWS) – Kasus curanmor Bangkalan kembali terungkap. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Jawa Timur, meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Identitas kedua pelaku terungkap setelah aksi pencurian mereka terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di depan sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pelaku menjalankan aksinya pada dini hari saat pemilik sepeda motor tengah tertidur di dalam toko. Pelaku merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T, lalu membawa kabur sepeda motor matic warna merah milik korban.
Baca juga: Konser Valen DA7 di Sampang Disorot Ulama Jelang Ramadan
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengintaian.
Petugas kemudian menangkap salah satu pelaku berinisial A.M di sebuah rumah di wilayah Jaddih, Bangkalan, saat yang bersangkutan sedang bermain ponsel. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus pelaku lainnya berinisial A.R berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bangkalan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima,” ujar Hafid, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, korban bernama Rido’i mengaku baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar 30 menit setelah terbangun dari tidur bersama istrinya di dalam toko. Ia mengaku lega dan bersyukur setelah sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(RHM)
Baca juga: Pencabulan Santri Bangkalan: Terduga Pelaku Ditahan Usai Kabur 19 Hari
Baaca juga: Pelaku Pembacokan Sumenep Ditangkap di Pamekasan
