SAMPANG (MPPM NEWS) – Kasus curanmor Sampang yang terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang dalam waktu enam jam, Kamis (5/2/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respon cepat Tim Jatanras yang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu menerima laporan dari korban, petugas segera bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis malam.
Baca juga: Curanmor Bangkalan: Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencurian Motor 8 TKP
Kasus ini bermula saat korban bernama Moh. Iqbal Romadhon (27) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna hijau miliknya. Kendaraan tersebut diparkir di lokasi kerja korban tanpa dilengkapi pengaman ganda.
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban menyadari sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z.A. (38) dan S.M. (34) pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.
“Motif sementara para pelaku didorong faktor ekonomi dan kebutuhan untuk membayar utang,” kata Iptu Fajri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, perkara telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Baca juga: Pencabulan Santri Bangkalan: Terduga Pelaku Ditahan Usai Kabur 19 Hari
Baca juga: Konser Valen DA7 di Sampang Disorot Ulama Jelang Ramadan
