Kejaksaan Agung Tunjuk Mohammad Iqbal sebagai Kajari Sampang

Kejaksaan Negeri Sampang tampak depan usai penunjukan kepala kejaksaan negeri baru

SAMPANG (MPPM NEWS) – Tongkat komando di Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi berganti. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjuk Mohammad Iqbal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, menggantikan Fadilah Helmi, Kamis (12/2/2026).

Pergantian pimpinan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.

Mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Pergantian jabatan tersebut dilakukan bersamaan dengan mutasi dua kepala kejaksaan negeri lainnya, yakni Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Terapkan E-Katalog Versi 6 untuk Menutup Celah Korupsi Pengadaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi tersebut dan menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari kebijakan internal untuk penguatan kinerja institusi.

Mohammad Iqbal dikenal bukan sosok baru di lingkungan kejaksaan. Ia merupakan jaksa yang vokal mendorong penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum, khususnya pada perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Sebelum dipercaya memimpin Kejari Sampang, Iqbal pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Selain mutasi di Sampang, Kejaksaan Agung juga memastikan sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri baru resmi mengisi jabatan di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan penguatan kinerja lembaga penegak hukum.

Baca juga: Polres Pamekasan Amankan 62 Sepeda Motor, Pemilik Diminta Segera Melakukan Pengecekan

Baca juga: Petani dan Buruh Tembakau Demo di Pamekasan, Tolak Oknum LSM dan Ormas Tak Jelas Legalitas

Baca juga: Razia Miras Pamekasan Diperketat, 2.937 Botol Dimusnahkan Jelang Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *