Diduga Jadi Kurir Sabu, Dua Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi

Petugas Polres Sampang mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang

SAMPANG, (MPPM NEWS) – Kurir sabu Sampang kembali ditangkap polisi. Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pemuda yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi barang haram tersebut.


Kedua tersangka masing-masing berinisial MF (21), warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dan AM (20), warga Dusun Jrembe, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun.


Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penangkapan terhadap MF dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.


“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua klip plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram. Barang bukti disembunyikan di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana tersangka,” kata Eko, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Wabup Sampang: Arah Pembangunan Kabupaten Akan Bergeser ke Wilayah Barat


Berdasarkan keterangan MF, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, AM, saat berada di pinggir jalan Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun.


“Modus operandi kedua tersangka adalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Eko.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang mengatur tentang narkotika.


“Mereka disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menguasai narkotika golongan I. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Eko.

Baca juga: Pencurian Kabel Jembatan Suramadu: Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Baca juga: Buang Puntung Rokok di Alor Setar, WNI Didenda RM300 dan Jalani Kerja Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *