Anggapan bahwa musik adalah maksiat dan haram masih sering terdengar di tengah masyarakat. Tidak jarang, musik langsung dicap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama, seolah persoalan tersebut sudah selesai tanpa menyisakan ruang dialog. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, pandangan Islam tentang musik ternyata jauh lebih beragam dan tidak sesederhana itu. Dalam islam, persoalan musik kerap diperdebatkan perbedaan penafsiran ulama terhadap hukum musik dalam Islam. Perdebatan tentang musik dalam Islam telah berlangsung lama dan melibatkan perbedaan pandangan ulama dari berbagai mazhab
Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan ayat yang secara tegas menyebut musik atau alat musik sebagai sesuatu yang haram. Ayat yang kerap dikaitkan dengan larangan hiburan, seperti istilah lahwal hadits, ditafsirkan secara berbeda oleh para ulama. Sebagian menafsirkannya sebagai segala bentuk perkataan atau hiburan yang melalaikan manusia dari kebenaran dan nilai keimanan, bukan musik secara khusus.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Musik dalam Islam
Perbedaan pendapat mengenai musik telah lama muncul dalam khazanah keilmuan Islam. Sejumlah ulama besar menegaskan bahwa musik tidak haram secara mutlak. Yang menjadi persoalan utama bukan bunyinya, melainkan isi, tujuan, serta dampaknya terhadap perilaku dan akhlak manusia.
Imam Al-Ghazali, misalnya, dalam Ihya’ Ulumuddin menyebutkan bahwa suara indah dan nyanyian pada dasarnya adalah perkara mubah. Musik baru menjadi tercela jika mendorong hawa nafsu, melalaikan dari kewajiban, atau menyeret seseorang pada perbuatan maksiat. Pandangan ini menegaskan bahwa hukum musik sangat bergantung pada konteks dan penggunaannya.
Pendapat yang lebih tegas disampaikan oleh Ibnu Hazm, ulama besar dari Andalusia. Dalam Al-Muhalla, ia menyatakan bahwa tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit mengharamkan musik. Menurutnya, mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang jelas justru bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam beragama.
Pandangan Ulama Kontemporer
Di era modern, ulama seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa musik tidak bisa dihukumi haram secara menyeluruh. Musik menjadi bermasalah apabila liriknya merusak moral, disertai perbuatan maksiat, atau membuat seseorang lalai dari kewajiban pokoknya. Di luar itu, musik dipandang sebagai bagian dari seni dan budaya manusia.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Abdullah bin Bayyah dan Mustafa az-Zarqa. Keduanya menempatkan musik sebagai bagian dari urusan sosial dan budaya (muamalah), bukan ibadah. Dalam kaidah fikih, hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali terdapat dalil tegas yang melarang atau dampak buruk yang nyata.
Ulama kontemporer lainnya, Ali Jum’ah, juga menilai musik sebagai ekspresi seni manusia yang tidak dapat dihukumi secara hitam-putih. Penilaian terhadap musik, menurutnya, harus dilihat dari isi pesan, tujuan, serta dampaknya terhadap akhlak dan kehidupan sosial.
Musik, Akhlak, dan Tanggung Jawab
Karena itu, menyederhanakan persoalan dengan mengatakan “musik pasti haram” berisiko mengaburkan pesan utama agama. Islam tidak menilai semata-mata alat atau medianya, tetapi lebih menekankan pada perilaku, niat, dan dampak yang ditimbulkan.
Musik, seperti halnya banyak aspek kehidupan lainnya, dapat membawa kebaikan atau keburukan tergantung bagaimana digunakan. Ia bisa menjadi sarana dakwah, pendidikan, penguat emosi, bahkan penyembuh batin. Namun, ia juga bisa menjadi tercela jika disalahgunakan dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai kebaikan.
Perbedaan pandangan soal musik seharusnya disikapi dengan kedewasaan dan sikap saling menghormati. Menghargai keluasan khazanah keilmuan Islam jauh lebih bijak daripada memaksakan satu pendapat sebagai kebenaran tunggal. Yang terpenting bukan sekadar apa yang kita dengar, tetapi bagaimana kita menjaga akhlak, tanggung jawab, dan nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Rujukan Ulama (Bacaan Lanjutan)
- Imam Al-Ghazali
Ihya’ Ulumuddin – nyanyian dan suara indah pada dasarnya mubah selama tidak melalaikan. - Ibnu Hazm
Al-Muhalla – tidak ada dalil sahih yang mengharamkan musik secara mutlak. - Yusuf al-Qaradawi
Al-Halal wal Haram fil Islam – musik dibolehkan dengan batasan moral. - Abdullah bin Bayyah
Pendekatan maqashid syariah dalam menilai hukum berdasarkan tujuan dan dampak. - Mustafa az-Zarqa
Musik sebagai urusan muamalah dengan hukum asal boleh. - Ali Jum’ah
Musik sebagai ekspresi seni yang dinilai dari isi dan pengaruhnya.
