Nisfu Sya’ban: Antara Tuntunan Agama dan Tradisi

Oleh: Redaksi MPPM News

Nisfu Sya’ban adalah penanda pertengahan bulan Sya’ban dalam penanggalan hijriah. Dalam ajaran Islam, ia bukan hari raya dan tidak pernah ditetapkan sebagai malam dengan ritual khusus yang mengikat. Namun sejak masa awal Islam, malam ini dikenal memiliki nilai keutamaan, sehingga sebagian umat memanfaatkannya untuk memperbanyak doa, istighfar, dan muhasabah diri sebagai persiapan menyongsong Ramadhan.

Dalam khazanah hadis, terdapat riwayat yang maknanya menyebut bahwa Allah SWT memberikan ampunan pada malam pertengahan Sya’ban, dengan pengecualian bagi orang yang mempersekutukan Allah dan orang yang menyimpan permusuhan. Riwayat-riwayat semakna ini dikenal dalam literatur hadis dan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah dipahami dalam kerangka keutamaan amal, bukan sebagai dasar penetapan kewajiban atau tata cara ibadah tertentu. Karena itu, pesan yang ditekankan dari riwayat tersebut bersifat moral dan spiritual: menjaga kemurnian tauhid, memperbanyak istighfar, serta membersihkan hati dari permusuhan.

Pada titik ini, tuntunan agama perlu ditegaskan secara jernih. Yang dapat dipastikan sebagai tuntunan adalah pengakuan nilai keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan anjuran memperbanyak ibadah secara umum. Islam tidak menetapkan bentuk ibadah baku pada malam ini. Tidak ada ketentuan shalat dengan jumlah rakaat tertentu, tidak ada bacaan wajib yang harus dilakukan, dan tidak ada format amalan yang harus seragam. Siapa pun yang beribadah pada malam tersebut shalat sunnah, berdoa, membaca Al-Qur’an, atau memperbanyak istighfar melakukannya dalam ruang ibadah yang memang dianjurkan secara umum dalam Islam.

Baca juga: Bulan Syaaban Bukan Bulan Biasa: 8 Peristiwa Besar yang Mengubah Arah Sejarah Umat Islam

Dalam catatan sejarah, perhatian terhadap Nisfu Sya’ban sudah dikenal sejak generasi awal setelah sahabat, khususnya pada sebagian ulama tabi‘in di wilayah Syam, sementara sebagian ulama di wilayah lain bersikap lebih berhati-hati dan tidak mengkhususkannya secara menonjol. Perbedaan cara memaknai ini menunjukkan bahwa sejak awal Nisfu Sya’ban tidak diletakkan sebagai kewajiban yang mengikat umat dalam satu bentuk tertentu, melainkan sebagai ruang keutamaan yang dipahami secara proporsional.

Ketika Islam berkembang di Nusantara, pemaknaan tersebut bertemu dengan watak masyarakat yang komunal. Dari sinilah tumbuh tradisi menghidupkan Nisfu Sya’ban secara berjamaah. Praktik yang paling dikenal adalah yasinan bersama di masjid dan musholla. Surah Yasin dibaca, doa dipanjatkan, dan jamaah merasakan suasana tenang dalam kebersamaan. Di banyak tempat, Yasin dibaca tiga kali dengan niat yang berbeda, seperti memohon umur yang berkah, dijauhkan dari bala, dan diteguhkan iman hingga akhir hayat.

Bagian ini perlu dibedakan secara tegas dan jujur. Pola yasinan termasuk pembacaan tiga kali dengan niat tertentu adalah tradisi masyarakat, bukan tuntunan agama yang ditetapkan secara khusus. Tidak ada dalil sahih yang menetapkan format tersebut sebagai sunnah khusus Nisfu Sya’ban, dan para ulama tidak menjadikannya sebagai kewajiban. Namun pada saat yang sama, membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang disepakati keutamaannya, dan berdoa dengan niat kebaikan tidak pernah dilarang. Karena itu, tradisi yasinan dipahami sebagai amalan yang dibolehkan, selama ditempatkan pada posisinya: sebagai sarana memperbanyak ibadah, bukan sebagai syariat baku yang mengikat dan bukan pula sebagai satu-satunya cara yang benar.

Di sinilah garis pembeda antara tuntunan agama dan tradisi harus dijaga. Tuntunan agama memberi arah dan nilai, sementara tradisi memberi wadah dan kebersamaan. Tradisi bukan sumber hukum, dan tuntunan agama tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk yang seragam. Keduanya berada di ranah yang berbeda, namun dapat saling menguatkan jika ditempatkan secara proporsional dan tidak saling melampaui batas.

Dengan pemahaman yang jernih, umat Islam diharapkan dapat bersikap lebih tenang dan dewasa dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan praktik tidak perlu berujung pada saling menyalahkan, menuduh, atau memaksakan kebiasaan sebagai kewajiban agama. Justru dengan memahami batas-batasnya, persaudaraan dapat terjaga dan ibadah dapat dijalani dengan hati yang lapang.

Pada akhirnya, nilai Nisfu Sya’ban tidak terletak pada bentuk ritual yang seragam, melainkan pada substansi ibadah yang dihidupkan: memperbanyak istighfar, membersihkan hati, meredam permusuhan, dan menata niat menyongsong Ramadhan. Tradisi yang hidup di Nusantara dapat terus dijalankan sebagai sarana penguat kebersamaan, selama tidak berubah menjadi klaim yang berlebihan. Dengan cara inilah agama tetap terjaga kemurniannya, tradisi tetap hidup pada tempatnya, dan umat memperoleh pemahaman yang menenangkan serta menyatukan.

Baca juga: Transformasi Peran Pesantren di Madura Dari Dakwah ke Pemberdayaan Sosial

Baca juga: MPPM: Merawat Persatuan dan Persaudaraan Berlandaskan Nilai Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *