PAMEKASAN (MPPM News) — Kepolisian Resor Polres Pamekasan mengungkap secara menyeluruh penanganan kasus penjambretan berujung maut yang terjadi di wilayah Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial UA berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki saat proses penangkapan karena melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (12/1/2026) oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, yang menjelaskan kronologi kejadian, proses pelarian pelaku, hingga penangkapan dan ancaman hukuman pidana yang menjerat pelaku.
AKP Doni Setiawan menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku melakukan aksi penjambretan dengan cara merampas gelang emas model rantai dengan bandul durian milik korban. Usai merampas perhiasan tersebut, pelaku menendang sepeda motor Honda PCX warna putih yang dikendarai korban hingga kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi toko di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban perempuan bernama Sumriyah meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Selain korban meninggal, terdapat korban lain yang mengalami luka berat dan luka ringan, termasuk dua anak yang saat itu turut dibonceng bersama korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah timur. Dalam upaya pelarian tersebut, pelaku sempat menabrak sebuah mobil pikap, yang menyebabkan pelat nomor sepeda motor miliknya terlepas dan tertinggal di lokasi kejadian, sehingga menjadi petunjuk awal bagi kepolisian.
“Berbekal rekaman CCTV, keterangan para korban, serta pelat nomor kendaraan yang tertinggal di TKP, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Doni Setiawan.
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (11/1/2026). Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki untuk mencegah pelaku membahayakan petugas maupun masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku UA mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi penjambretan yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut. Pelaku juga mengakui bertindak seorang diri dalam melakukan kejahatan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta helm dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
