Sampang, Jawa Timur (MPPM News) — Pejabat sementara (Pj) Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, membantah informasi yang menyebutkan bahwa individu berinisial UA masih menjabat sebagai kepala dusun dan dikaitkan dengan isu kasus jambret maut di wilayah Pamekasan.
Pj Kepala Desa Tlagah menegaskan bahwa UA tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa saat peristiwa tersebut terjadi. UA disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala dusun sejak 31 Desember 2025, sehingga tidak memiliki keterkaitan struktural dengan pemerintahan Desa Tlagah.
“Kami perlu meluruskan bahwa UA bukan lagi kepala dusun dan tidak tercatat sebagai perangkat desa,” ujarnya dalam keterangan klarifikasi.
Ia menjelaskan, informasi yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman karena mengaitkan jabatan pemerintahan desa dengan peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah lain.
Sebagai Pj Kepala Desa Tlagah di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pihaknya berkepentingan menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi stigma negatif terhadap individu maupun institusi pemerintahan desa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Penanganan kasus jambret maut di Pamekasan, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pemerintah desa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
Sumber
Regamedianews.com, Minggu, 11 Januari 2026
Artikel: Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
