SEREMBAN, MPPM NEWS – Fenomena PMI mudik dari Malaysia mulai terlihat menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) memadati Kantor Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) di Senawang, Seremban, Negeri Sembilan, untuk mengikuti Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 agar dapat pulang ke tanah air dan merayakan Lebaran bersama keluarga.
Dilaporkan media Harian Metro pada 14 Maret 2026, para pekerja migran sudah mulai mengantre sejak pagi hari. Tinjauan di lokasi menunjukkan antrean panjang terlihat sejak pukul 07.00 pagi, meskipun pelayanan di kantor imigrasi baru dibuka pada pukul 08.00.
Program pemutihan tersebut memberikan kesempatan kepada pekerja migran yang menghadapi masalah dokumen, seperti tidak memiliki izin tinggal atau melebihi masa izin (overstay), untuk kembali ke negara asal secara sukarela tanpa proses pendakwaan dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Uang, Bolehkah? Penjelasan Fiqh Ulama dan Praktiknya di Malaysia–Indonesia
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan, Kennith Tan Ai Kiang, mengatakan program repatriasi tersebut dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2024.
Menurutnya, PRM 1.0 berlangsung dari Maret 2024 hingga Maret 2025, sementara PRM 2.0 dilaksanakan mulai Mei 2025 hingga April 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melihat peningkatan jumlah pekerja migran yang datang ke kantor imigrasi sejak awal Februari dan jumlah tersebut semakin meningkat dalam dua minggu terakhir menjelang perayaan Idulfitri.
“Kami melihat peningkatan jumlah yang datang sejak awal Februari dan semakin ramai dalam dua minggu terakhir,” ujarnya.
Layanan di Kantor Imigrasi Senawang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 17.00 dengan kapasitas maksimal sekitar 150 pemohon setiap hari. Namun dalam dua minggu terakhir jumlah pemohon yang datang secara langsung mencapai hingga 180 orang per hari, sehingga petugas terpaksa bekerja hingga pukul 22.00 malam.
Kennith menambahkan, antara syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah memiliki paspor yang masih berlaku serta tiket perjalanan pulang dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.
Selain itu, pemohon juga dikenakan kompaun atau denda sebesar RM500 bagi yang tidak memiliki pas atau tinggal melebihi masa izin, RM300 bagi pelanggaran syarat pas, serta RM20 untuk penerbitan pas khusus.
Banyak PMI dari berbagai wilayah di Malaysia memanfaatkan program tersebut agar dapat kembali ke Indonesia dan merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.
Sumber: Harian Metro, 14 Maret 2026
Baca juga: MPPM Gelar Buka Puasa Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim di Kajang
