Polres Pamekasan Amankan 62 Sepeda Motor, Pemilik Diminta Segera Melakukan Pengecekan

Puluhan sepeda motor diamankan Polres Pamekasan sebagai barang bukti hasil tilang dan kendaraan temuan di Pamekasan

PAMEKASAN (MPPM NEWS) – Kepolisian Resor (Polres Pamekasan) Pamekasan, Jawa Timur, saat ini mengamankan sebanyak 62 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) hasil penindakan tilang serta kendaraan temuan yang belum diambil oleh pemiliknya.

Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat agar kendaraan yang diamankan dapat segera kembali ke tangan pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau kendaraannya pernah terjaring razia namun belum diambil, agar segera melakukan pengecekan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau kendaraannya pernah terjaring razia agar segera melakukan pengecekan,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (12/2/2026)

Baca juga: Petani dan Buruh Tembakau Demo di Pamekasan, Tolak Oknum LSM dan Ormas Tak Jelas Legalitas

Ia menjelaskan, proses pengecekan dan pengambilan kendaraan dilakukan langsung di Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Adapun dokumen yang wajib dibawa, antara lain STNK, BPKB, serta KTP asli sesuai dengan identitas pada surat kendaraan. Jika pengambilan diwakilkan, pemohon diwajibkan melampirkan surat kuasa resmi.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sebelumnya hilang akibat pencurian, pemilik diminta membawa surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat administrasi.

“Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali denda tilang yang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain datang langsung ke kantor kepolisian, masyarakat juga dapat melakukan verifikasi awal melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok. Warga yang merasa memiliki kendaraan yang terdata diharapkan segera mendatangi Satlantas Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima, transparan, serta menjamin pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Razia Miras Pamekasan Diperketat, 2.937 Botol Dimusnahkan Jelang Ramadhan

Baca juga: Jejak Sejarah Besar Pamekasan dari Masa Pamelingan hingga Zaman Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *