PAMEKASAN, MPPM NEWS – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Ustadz Munahah, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026) siang.
Tiga orang terdakwa yang menjalani persidangan yakni Nawiski (36), mantan istrinya Siti Aina (30), serta Mat Ribut (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Agenda sidang perdana ini meliputi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi dari pihak pelapor
Para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar korban hingga meninggal dunia secara tragis.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Tiang Pancang Jembatan Suramadu
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di lokasi bekas galian C, Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis malam (6/11/2025).
Dalam insiden tersebut, satu orang lain yang diduga terlibat yakni Samheri (45), warga Sokobanah yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa, hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Agus Samsul Arifin menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menjerat para terdakwa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 459 jo Pasal 20 huruf a jo Pasal 618 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kita terapkan pasal KUHP yang baru. Sama ancamannya dengan KUHP lama, yakni hukuman mati atau seumur hidup untuk ketiga terdakwa,” ujar Agus Samsul Arifin.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi dari pihak pelapor. Sementara pada sidang selanjutnya, jaksa akan kembali menghadirkan dua saksi tambahan, sehingga total terdapat empat saksi yang akan diperiksa di persidangan.
“Dua saksi pada sidang kali ini. Di sidang berikutnya dua saksi lagi, jadi ada empat saksi,” tambahnya.
Sementara itu, Ulul Jannah, istri korban, melalui kuasa hukumnya Walid Anwar Ismail, menyampaikan bahwa dalam kasus ini terdapat dua pelaku utama. Namun karena peristiwa tersebut tergolong pembunuhan berencana, maka seluruh terdakwa tetap dikenakan pasal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara dari Kantor Hukum Bung Taufik and Partner tersebut juga menyampaikan bahwa sidang langsung dilanjutkan pada tahap pembuktian karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Dalam persidangan juga dibahas terkait tersangka Samheri yang masih berstatus DPO dan belum masuk dalam dakwaan JPU karena masih dalam pengejaran polisi.
“Samheri juga dibahas tapi masih DPO. Mungkin nanti kalau sudah ada penangkapan maka akan dipersidangkan juga dan pasalnya sama sebagaimana dakwaan kepada ketiganya,” tandasnya.
Baca juga: MPPM Gelar Buka Puasa Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an dan Santunan Anak Yatim di Kajang
Baca juga: PERSABA Malaysia Gelar Haul ke-93 KH Abdul Hamid bin Itsbat di Kuala Lumpur
