Menjaga Marwah Pesantren dari Kejahatan Seksual

Suasana pesantren yang tenang sebagai ilustrasi pentingnya perlindungan santri dan penguatan sistem keamanan di lingkungan pendidikan berasrama.

Oleh: Abdul Kholik

Kasus dugaan kejahatan seksual di pesantren yang melibatkan oknum pengasuh di Pati, Jawa Tengah, mengguncang ruang publik dan menjadi pengingat penting bahwa sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama perlu terus diperkuat.

Persoalan ini perlu dibahas secara rasional, objektif, dan berbasis perbaikan sistem, bukan sekadar dorongan emosi sesaat. Sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, persoalannya tidak berhenti pada pelaku semata, melainkan juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan, tertutupnya ruang kontrol, serta minimnya mekanisme perlindungan korban.

Namun perlu ditegaskan sejak awal bahwa tindakan kriminal oknum tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pesantren. Pesantren tetap menjadi salah satu pilar penting pendidikan moral, sosial, dan keagamaan di Indonesia. Dari pesantren lahir banyak ulama, tokoh masyarakat, pejuang bangsa, dan generasi yang memberikan kontribusi besar bagi kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, sangat tidak adil apabila kesalahan segelintir oknum dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh institusi pesantren.

Di sisi lain, menjaga marwah pesantren juga tidak cukup hanya dengan sikap defensif atau menolak kritik. Justru karena pesantren memiliki posisi yang dihormati masyarakat, maka penguatan sistem perlindungan santri menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu bentuk kekerasan dengan angka tertinggi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan kasus tercatat setiap tahun dan diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terungkap ke permukaan. Bahkan dalam laporan nasional perlindungan anak, kekerasan seksual secara konsisten menjadi salah satu kategori kasus yang paling dominan.

Komnas Perempuan juga berulang kali menyoroti bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang sering menjadi faktor utama sulitnya korban melapor, terutama di lingkungan yang tertutup dan sangat hierarkis. Dalam kajian kriminologi, kondisi seperti ini dikenal sebagai underreported crime, yakni kejahatan yang tingkat pelaporannya jauh lebih rendah dibanding jumlah kejadian sebenarnya. Artinya, banyak korban memilih diam.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mengakui bahwa banyak korban anak dan remaja tidak berani melapor karena hambatan budaya, stigma sosial, rasa takut, serta tekanan lingkungan.

Dalam psikologi trauma dikenal istilah delayed disclosure, yaitu kondisi ketika korban baru berani berbicara setelah bertahun-tahun akibat tekanan psikologis dan kekhawatiran tidak dipercaya.

Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi di lingkungan pendidikan berasrama yang memiliki struktur hierarki kuat dan relasi ketergantungan tinggi antara pengasuh dan santri.

Kekhawatiran publik bahwa kasus serupa masih banyak tersembunyi bukanlah asumsi tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus bermunculan di berbagai daerah.

Selain kasus di Pati yang menjadi perhatian nasional, publik sebelumnya juga dikejutkan oleh dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Bangkalan, Jawa Timur, yang melibatkan oknum keluarga pengasuh pesantren. Kasus tersebut disebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya mencuat ke publik dan diproses aparat penegak hukum.

Pola yang muncul dalam berbagai kasus relatif serupa: pelaku berada pada posisi yang dihormati, korban berada dalam relasi ketergantungan, lingkungan cenderung tertutup, dan korban kesulitan melapor karena takut tidak dipercaya atau khawatir mendapat tekanan sosial.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipahami semata sebagai penyimpangan individu, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan anak dan tata kelola institusi. Perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh santri tanpa membedakan jenis kelamin, karena kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dalam relasi kuasa yang tidak sehat.

Di banyak pesantren, pengasuh bukan hanya diposisikan sebagai guru, tetapi juga figur moral dan spiritual yang sangat dihormati. Dalam kondisi tertentu, penghormatan tinggi tanpa sistem pengawasan yang sehat dapat menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam teori organisasi modern dan perlindungan anak, sistem tertutup dengan pengawasan internal yang lemah memang memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika budaya hormat berubah menjadi budaya anti-kritik.

Tidak sedikit korban yang ketika mulai menunjukkan ketakutan atau penolakan justru dianggap tidak betah di pondok, sulit beradaptasi, atau sekadar mencari perhatian. Padahal dalam perspektif perlindungan anak, perubahan perilaku mendadak, kecemasan berlebihan, depresi, menarik diri, hingga penolakan kembali ke lingkungan tertentu merupakan indikator yang perlu direspons serius.

Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang memilih diam karena takut melapor atau merasa tidak akan dipercaya oleh lingkungannya sendiri.

Karena itu, sistem perlindungan santri tidak bisa lagi bertumpu semata pada kepercayaan personal terhadap figur tertentu. Dalam tata kelola modern, perlindungan anak harus dibangun melalui sistem, prosedur, transparansi, dan mekanisme kontrol yang jelas.

Kepercayaan tetap penting, tetapi harus berjalan bersama pengawasan profesional. Tanpa sistem kontrol yang sehat, loyalitas berlebihan terhadap figur tertentu berpotensi menciptakan ruang aman bagi predator seksual untuk beroperasi dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Penguatan sistem perlindungan santri sebenarnya dapat dilakukan melalui langkah-langkah yang realistis dan tidak harus mengubah karakter dasar pesantren sebagai lembaga pendidikan agama.

Penataan area asrama, ruang belajar, dan ruang pribadi pengasuh perlu dibuat lebih jelas agar interaksi di ruang tertutup tanpa kepentingan pendidikan dapat diminimalkan. Secara praktis, semakin terbuka suatu area, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan tanpa terdeteksi.

Pengawasan area umum secara proporsional melalui CCTV di titik-titik strategis juga dapat menjadi langkah preventif yang rasional, selama tetap menghormati privasi santri dengan tidak menempatkan kamera di ruang pribadi seperti kamar tidur atau kamar mandi.

Setiap lembaga juga perlu memiliki tata tertib yang membatasi pertemuan pribadi antara pengasuh dan santri di ruang tertutup tanpa pendamping atau tanpa kepentingan pendidikan yang jelas.

Selain itu, pola pengasuhan yang terlalu terpusat pada satu figur juga perlu dievaluasi. Sistem pembinaan yang melibatkan lebih banyak pengurus atau tenaga pendidik akan menciptakan kontrol sosial yang lebih sehat dan mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan secara tertutup.

Santri juga perlu memiliki akses pengaduan yang aman, rahasia, dan mudah dijangkau tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau tekanan sosial. Mekanisme sederhana seperti akses pengurus independen, nomor pengaduan khusus, atau kotak aduan tertutup dapat menjadi langkah awal yang efektif.

Keterlibatan wali santri juga penting diperkuat. Komunikasi yang aktif antara lembaga pendidikan dan keluarga akan membantu menciptakan sistem kontrol yang lebih sehat dan objektif.

Di sisi lain, edukasi dasar mengenai perlindungan diri, batas tubuh, dan hak untuk melapor apabila mengalami tindakan tidak pantas perlu diberikan secara proporsional sebagai bagian dari perlindungan anak.

Negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama. Pemerintah melalui kementerian terkait perlu memperkuat standar perlindungan santri, pedoman pencegahan kekerasan seksual, serta mekanisme pendampingan korban yang lebih sistematis.

Perlindungan anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada institusi pendidikan semata, tetapi memerlukan kolaborasi antara negara, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Mendorong penguatan sistem perlindungan santri bukan berarti menyerang pesantren. Justru langkah tersebut penting untuk menjaga marwah lembaga pendidikan agama agar tetap dipercaya masyarakat.

Di era modern, penguatan sistem perlindungan peserta didik merupakan kebutuhan seluruh institusi pendidikan. Karena itu, langkah-langkah seperti penataan ruang yang lebih terbuka, pengawasan area umum secara proporsional, serta mekanisme pengaduan yang aman seharusnya dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga amanah pendidikan, bukan bentuk kecurigaan terhadap institusi.

Institusi yang memiliki legitimasi moral tinggi justru adalah institusi yang berani melakukan evaluasi internal, memperbaiki kelemahan sistem, dan menempatkan keselamatan peserta didik sebagai prioritas utama.

Pada akhirnya, menjaga marwah pesantren bukan hanya tentang mempertahankan kehormatan institusi, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak yang dititipkan untuk belajar di dalamnya benar-benar mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan penghormatan atas martabat kemanusiaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *