Video Penganiayaan PRT Indonesia Viral, Empat Tersangka Ditangkap

Tangkapan skrin video yang memperlihatkan seorang perempuan berada di atas sofa sambil melindungi diri, sementara dua individu lain berada di sekitarnya di dalam sebuah rumah yang dipercayai menjadi lokasi kejadian dugaan penganiayaan terhadap PMI.

JOHO BAHRU | MPPM NEWS – Polisi Johor menangkap empat tersangka setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) warga Indonesia viral di media sosial.

Keempat tersangka yang terdiri dari dua pasangan suami istri berusia antara 30 hingga 34 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Taman Johor, dekat Tampoi, pada Sabtu (13/6) pukul 19.30 waktu setempat.

Kepala Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Jabatan Siasatan Jenayah (JSJ) Johor bersama Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan kedua pasangan tersebut tinggal serumah, sementara dua tersangka perempuan diketahui merupakan saudara kandung.

Baca juga: Viral Dugaan Penganiayaan ART di Johor Bahru, Polis Malaysia Jalankan Siasatan

Menurut Ab Rahaman, kasus tersebut diduga melibatkan tiga pekerja rumah tangga warga Indonesia berusia sekitar 20-an tahun dan diyakini terjadi pada 26 Juli 2025

“Video tersebut direkam oleh salah seorang korban, namun baru disebarkan di media sosial. Motif kejadian masih dalam penyelidikan,” kata Ab Rahaman dalam konferensi pers di IPD Iskandar Puteri, Minggu (14/6).

Polisi menduga ketiga korban telah meninggalkan rumah tersebut dan hingga kini masih berada di Malaysia. Aparat sedang berupaya melacak keberadaan mereka untuk membantu proses penyelidikan.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam, pakaian milik tersangka, satu unit kamera pengawas (CCTV), serta dua paspor milik pekerja rumah tangga yang diduga menjadi korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka negatif narkoba dan tidak memiliki catatan kriminal. Keempatnya telah ditahan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 323 Kanun Keseksaan Malaysia tentang penganiayaan yang menyebabkan cedera, Pasal 506 tentang ancaman pidana, Pasal 354, Pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia, serta Pasal 12 (1)(f) Akta Paspor.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga warga Indonesia beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kecaman warganet dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, video yang viral itu direkam oleh salah seorang korban dan berkaitan dengan kejadian yang diduga terjadi pada 26 Juli 2025. Namun rekaman tersebut baru tersebar luas di media sosial pada Sabtu (13/6).

Polisi masih mendalami motif kejadian serta berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban guna melengkapi proses penyelidikan.

Sumber: Bernama

Baca juga: Pergi untuk Mengubah Nasib, PMI Asal Bekasi Ditemukan Terlantar di Sungai Buloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *