JOHOR BAHRU, MPPM NEWS – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja di Johor, Malaysia.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (14/6), KJRI Johor Bahru menyebut dua korban berinisial YY dan SH telah dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, satu korban lainnya berinisial YA yang berada di Kuala Lumpur sedang diupayakan penjemputannya melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: Viral Dugaan Penganiayaan ART di Johor Bahru, Polis Malaysia Jalankan Siasatan
Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengaku mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja bersama dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima KJRI, ketiga WNI tersebut diduga kerap mengalami kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi sekitar akhir 2025 hingga awal 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban disebut ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
KJRI Johor Bahru menyebut ketiga WNI tersebut bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka dilaporkan masih dikuasai oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
Namun karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia dan membuat laporan resmi guna memastikan perlindungan terhadap para korban.
Selain memberikan tempat perlindungan sementara, KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur agar perlindungan, pendampingan hukum, serta penanganan korban dapat berjalan secara terpadu.
Empat Terduga Pelaku Telah Diamankan
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Kepolisian Johor telah mengamankan empat warga Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap para korban.
Keempat terduga pelaku yang terdiri dari dua pasangan suami istri itu sebelumnya ditangkap di kawasan Taman Johor, Tampoi. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus mendalami kronologi kejadian serta keterlibatan seluruh pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga warga Indonesia viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian Malaysia, rekaman tersebut dibuat oleh salah seorang korban dan baru tersebar luas pada Juni 2026, meskipun peristiwa yang terekam diduga terjadi sebelumnya.
KJRI Johor Bahru mengimbau WNI yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan atau tindak kekerasan di wilayah kerjanya untuk segera melapor melalui layanan pengaduan resmi agar dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Sumber: KJRI Johor Bahru
Baca juga: Video Penganiayaan PRT Indonesia Viral, Empat Tersangka Ditangkap
