Jenazah PMI Asal Jember Akhirnya Dapat Dituntut, TPPJ MPPM Dampingi Keluarga

Eko Haryono, adik Erwin Jumat, bersama Tim Pengurusan dan Pemulangan Jenazah (TPPJ) MPPM saat mengurus penuntutan jenazah PMI asal Jember di Malaysia.

KAJANG, SELANGOR, MPPMNEWS.ID — Jenazah Erwin Jumat (44), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya dapat dituntut dari Hospital Kajang, Selangor, pada Sabtu (1/8/2026) setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Proses penuntutan dilakukan dengan pendampingan Tim Pengurusan dan Pemulangan Jenazah (TPPJ) MPPM bersama keluarga almarhum.

Sebelum jenazah dapat dikeluarkan dari Hospital Kajang, keluarga harus menyelesaikan sejumlah prosedur yang melibatkan pihak hospital, Polis Diraja Malaysia, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Almarhum baru dapat diserahkan setelah seluruh persyaratan pengeluaran dipenuhi.

Pengurusan dimulai pada 30 Juli 2026 ketika adik kandung almarhum, Eko Haryono, tiba di Hospital Kajang untuk mengurus jenazah kakaknya. Di hospital, petugas menjelaskan bahwa jenazah belum dapat langsung dituntut dan meminta keluarga berkoordinasi dengan pegawai penyiasat Polis Diraja Malaysia yang menangani perkara tersebut.

Karena belum memahami prosedur yang harus ditempuh, Eko Haryono kemudian meminta pendampingan kepada TPPJ MPPM. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak polis dan Hospital Kajang hingga persyaratan pengeluaran jenazah dinyatakan lengkap.

Pada 1 Agustus 2026, TPPJ MPPM mendampingi keluarga membuat laporan polis sesuai arahan pihak hospital dan pegawai penyiasat. Setelah laporan selesai dibuat, keluarga melanjutkan penyelesaian administrasi di Hospital Kajang. Tim kemudian mengurus Surat Bukti Pencatatan Kematian di KBRI Kuala Lumpur sebagai salah satu dokumen yang diperlukan sebelum jenazah dapat dituntut.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, jenazah Erwin Jumat akhirnya dapat dituntut dari Hospital Kajang dan langsung dibawa ke Markas TPPJ MPPM untuk menjalani tahapan pengurusan berikutnya.

Sebelumnya, MPPMNEWS.ID memberitakan Erwin Jumat meninggal dunia di Hospital Kajang pada 26 Juli 2026 akibat Sepsis due to Left Foot Gangrene. Keluarga baru mengetahui kabar duka tersebut enam hari kemudian sehingga adik kandung almarhum datang dari Indonesia untuk mengurus penuntutan jenazah di Malaysia.

Ketua TPPJ MPPM, Ghazali, mengatakan banyak keluarga mengira jenazah dapat langsung dibawa pulang setelah tiba di hospital. Padahal, setiap kasus memiliki prosedur yang harus diselesaikan sebelum jenazah dapat dikeluarkan.

“Banyak keluarga mengira jenazah bisa langsung dibawa pulang setelah tiba di hospital. Padahal setiap kasus memiliki prosedur yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kami mendampingi keluarga agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hingga jenazah akhirnya dapat dituntut,” kata Ghazali.

Pengeluaran jenazah dari Hospital Kajang menjadi akhir dari satu tahapan pengurusan. Selanjutnya, proses pemulasaraan serta penyelesaian dokumen pemulangan akan dilakukan di Markas TPPJ MPPM sebelum jenazah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Jember.

Baca juga: PMI Asal Jember Meninggal di Malaysia, Keluarga Baru Tahu Enam Hari Kemudian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *