OPINI | MPPMNEWS.ID
Ketika pemulangan jenazah PMI dari Malaysia mengalami kendala, status nonprosedural sering disebut sebagai salah satu alasannya. Tetapi, apakah status itu yang membuat pemulangan sulit atau lambat?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang sebenarnya menghambat prosesnya?
Pada dasarnya, proses pemulangan jenazah PMI tetap harus dijalankan, baik bagi PMI prosedural maupun nonprosedural. Identitas harus dipastikan, dokumen harus dilengkapi, dan keluarga atau ahli waris harus ditemukan
Dalam kasus tertentu, proses kepolisian, pemeriksaan forensik, atau penyelidikan juga harus diselesaikan sebelum jenazah dapat dipulangkan. Karena itu, ketika sebuah pemulangan membutuhkan waktu, penjelasannya seharusnya tidak berhenti pada status korban.
Baca juga: Ringgit Menguat, Kehidupan PMI di Malaysia Tidak Baik-Baik Saja
Apakah ahli waris sudah ditemukan? Apakah dokumen sudah lengkap? Apakah identitas korban sudah dapat dipastikan? Apakah ada penyelidikan atau pemeriksaan yang belum selesai? Bagian mana dari proses yang masih tertahan?
Persoalan seperti itu dapat terjadi pada PMI prosedural maupun nonprosedural. PMI prosedural pun dapat mengalami keterlambatan ketika kematiannya berkaitan dengan penyelidikan atau pemeriksaan, atau ketika keluarga dan ahli waris belum ditemukan. Sebaliknya, status nonprosedural tidak dengan sendirinya berarti jenazah tidak dapat dipulangkan atau pasti mengalami keterlambatan.
Dalam kasus tertentu, status nonprosedural memang dapat berkaitan dengan persoalan administrasi, terutama ketika data pekerja, identitas, dokumen, atau keberadaan keluarga sulit ditelusuri. Namun, hubungan itu harus dijelaskan berdasarkan fakta kasusnya, bukan diasumsikan hanya dari status korban.
Status adalah satu fakta. Hambatan adalah fakta yang lain. Akibatnya adalah hal yang perlu dijelaskan.
Pengalaman TPPJ MPPM di lapangan memperlihatkan hal tersebut.
Dalam pemulangan jenazah PMI asal Lampung Timur, dokumen identitas awal tidak ditemukan. TPPJ kemudian berkoordinasi dengan keluarga dan pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen pendukung sebelum proses administrasi dapat dilanjutkan.
Pada kasus PMI asal Jember, persoalannya berbeda. Korban meninggal di Malaysia, sementara keluarga berada di Indonesia dan baru mengetahui kabar kematian enam hari kemudian. Rumah sakit belum dapat menyerahkan jenazah sebelum ahli waris datang dari Indonesia. Proses kemudian membutuhkan koordinasi dengan rumah sakit, PDRM, KBRI Kuala Lumpur, dan pihak terkait sebelum jenazah dapat dipulangkan.
Ada pula kasus kematian yang membutuhkan proses kepolisian, pemeriksaan, dan penyelesaian dokumen sebelum jenazah dapat diserahkan untuk dipulangkan.
Persoalannya berbeda, prosesnya tetap berjalan. Karena itu, keterlambatan perlu dijelaskan berdasarkan persoalan konkret dalam setiap kasus, bukan semata-mata dari label prosedural atau nonprosedural.
UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Praktik pemerintah juga menunjukkan bahwa status nonprosedural tidak otomatis menutup fasilitasi negara. Dalam kasus Zulfikar, PMI asal Kepulauan Meranti yang bekerja secara nonprosedural selama empat tahun di Malaysia, proses pemulangan jenazah tetap difasilitasi pemerintah.
Namun, fakta lain di lapangan tidak boleh diabaikan. Dalam banyak proses pemulangan, keluarga, sesama PMI, dan organisasi masyarakat ikut menopang pengurusan dan biaya melalui gotong royong agar jenazah dapat dipulangkan.
Gotong royong itu menunjukkan kuatnya solidaritas masyarakat. Tetapi solidaritas tersebut tidak semestinya menjadi pengganti mekanisme resmi. Bagaimana jika keluarga tidak mampu, ahli waris belum ditemukan, atau pihak yang selama ini membantu tidak dapat menggalang dukungan?
Di titik itulah mekanisme pelindungan perlu diuji. Pemerintah perlu memastikan mekanisme yang jelas tentang siapa yang menangani setiap tahapan dan bagaimana proses tetap berjalan ketika ahli waris belum ditemukan, dokumen belum tersedia, atau terdapat proses kepolisian dan pemeriksaan yang harus diselesaikan.
Ini bukan berarti seluruh biaya pemulangan harus otomatis dibebankan kepada pemerintah. Yang dibutuhkan adalah kepastian mekanisme, kejelasan pembagian tanggung jawab, dan kepastian bahwa proses tetap berjalan ketika keluarga atau pihak lain menghadapi keterbatasan.
Pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran. Bangladesh memiliki mekanisme pengiriman jenazah pekerja ke Bangladesh, termasuk prosedur bagi pekerja terdokumentasi maupun tidak terdokumentasi. Filipina melalui Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) juga memiliki program repatriasi yang mencakup pemulangan jenazah pekerja migrannya.
Indonesia tidak harus menyalin sistem negara lain. Yang penting adalah memastikan adanya mekanisme yang jelas ketika seorang PMI meninggal di luar negeri dan keluarganya menunggu kepulangan jenazah.
Jika status nonprosedural memang menjadi faktor dalam sebuah kasus, jelaskan bagaimana pengaruhnya. Jika persoalannya dokumen, jelaskan dokumen apa yang belum tersedia. Jika ahli waris belum ditemukan, jelaskan persoalan tersebut. Jika ada penyelidikan, pemeriksaan forensik, atau proses hukum, terangkan proses apa yang masih harus diselesaikan.
Nonprosedural adalah status. Sedangkan “terhambat karena apa” adalah penjelasan.
Bagi keluarga PMI yang meninggal di Malaysia, yang mereka butuhkan bukan sekadar mengetahui apakah almarhum prosedural atau nonprosedural. Mereka membutuhkan kepastian: apa yang menghambat, siapa yang menangani, dan kapan jenazah dapat kembali ke tanah air.
Jangan biarkan label menggantikan penjelasan.
situlah perlindungan PMI benar-benar diuji.
Baca juga: 1.512 Anak PMI Ditegaskan Status WNI, MPPM Soroti Legalitas Ormas di Malaysia
Baca juga: MPPM Pulangkan Jenazah PMI Lampung Timur dari Malaysia
Baca juga: Jenazah PMI Asal Jember Akhirnya Dapat Dituntut, TPPJ MPPM Dampingi Keluarga
