Ketika Penolakan Indomaret Berujung Pengrusakan

Pembongkaran bangunan Indomaret di Palengaan, Pamekasan

Oleh: Abdul Kholik

Pagi, secangkir kopi dan sebatang rokok kadang cukup untuk menemani membaca berita. Ada satu kabar dari Palengaan, Pamekasan, yang membuat kita perlu berhenti sejenak: Indomaret dibongkar massa.

Masyarakat berhak menolak kehadiran Indomaret. Tetapi membongkar bangunan dengan alat berat adalah pengrusakan, bukan bentuk penolakan yang dapat dibenarkan. Alasan melindungi UMKM atau kepentingan ekonomi masyarakat tidak mengubah tindakan merusak menjadi tindakan yang sah.

Pada 7 Oktober 2026, massa yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pesantren mendatangi lokasi pembangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan dibongkar menggunakan alat berat. Papan nama dan sejumlah material turut rusak. Polisi kemudian turun tangan dan mencegah kerusakan berlanjut.

Baca juga: Transformasi Peran Pesantren di Madura Dari Dakwah ke Pemberdayaan Sosial

Sehari sebelumnya, penolakan terhadap pembangunan tersebut telah disampaikan kepada Pemkab Pamekasan melalui surat yang disebut ditandatangani sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Keberatan itu antara lain berkaitan dengan perlindungan UMKM, pedagang kecil dan kepentingan ekonomi masyarakat setempat.

Alasan melindungi UMKM tidak cukup untuk membenarkan pengrusakan. Jika kehadiran ritel modern dianggap merugikan usaha lokal, kerugiannya harus dapat ditunjukkan: usaha mana yang terdampak, bagaimana bentuk persaingannya, dan seberapa besar dampaknya terhadap pendapatan.

Tanpa data tersebut, anggapan bahwa satu gerai Indomaret akan menghancurkan usaha kecil tidak lebih dari dugaan.

Penelitian SMERU mengenai dampak supermarket terhadap pedagang ritel tradisional di daerah perkotaan Indonesia tidak menemukan dampak statistik yang signifikan terhadap pendapatan dan keuntungan pedagang dalam wilayah yang diteliti, meskipun terdapat dampak terhadap jumlah pekerja. Penelitian tersebut juga menunjukkan adanya persoalan internal pasar tradisional yang berkaitan dengan daya saing.

Temuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan pada Palengaan karena objek, wilayah dan jenis ritel yang diteliti berbeda. Temuan tersebut menunjukkan bahwa dampak ritel modern terhadap usaha kecil tidak bisa dianggap otomatis sama di setiap daerah. Untuk kasus Panaan, dampaknya tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi ekonomi setempat.

Perlindungan UMKM penting. Tetapi melindungi usaha lokal tidak berarti menghilangkan pesaing. Usaha lokal tetap dituntut memperbaiki produktivitas, harga, kualitas, pelayanan dan akses pasar.

Pembongkaran bangunan Indomaret tidak memperkuat usaha lokal. Tindakan itu hanya menghilangkan calon pesaing, sementara persoalan daya saing tetap ada.

Menjadikan penyingkiran pesaing sebagai bentuk perlindungan usaha lokal tidak menyelesaikan persoalan daya saing.

Mengkritik pengrusakan tidak berarti membenarkan Indomaret. Perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika terdapat persoalan perizinan, tata ruang atau persyaratan lainnya, persoalan tersebut harus diperiksa melalui dokumen dan mekanisme yang tersedia.

Sehari sebelum pembongkaran, Pemkab Pamekasan menyebut PBG calon gerai tersebut belum diterbitkan. Pihak Indomaret menyatakan persyaratan yang menjadi prasyarat pembangunan telah dipenuhi. Dua keterangan itu belum menyelesaikan persoalan status perizinan. Jawabannya ada pada dokumen dan proses resmi.

Pamekasan memiliki aturan mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Perbup Nomor 11 Tahun 2024 yang kemudian diubah melalui Perbup Nomor 66 Tahun 2025. Karena itu, keberadaan ritel modern harus dinilai berdasarkan aturan dan persyaratan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan massa.

Pelanggaran aturan harus ditunjukkan dengan ketentuan yang dilanggar. Dampak ekonomi harus dibuktikan dengan data. Kebijakan yang dianggap keliru harus dikritik dengan alasan yang jelas.

Pengrusakan tidak membuat argumentasi menjadi lebih kuat. Tindakan itu justru menggeser persoalan dari kebijakan ekonomi menjadi persoalan hukum atas kerusakan bangunan dan barang milik pihak lain.

Ada pula persoalan moral yang patut dicermati. Aksi tersebut mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pesantren. Sejauh pemberitaan yang tersedia, belum terlihat pernyataan terbuka dari tokoh ulama yang secara tegas mengecam pengrusakan tersebut. Ketiadaan pernyataan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan. Tetapi ketika nama santri dan pesantren dibawa ke ruang publik, tindakan yang dilakukan atas nama mereka juga harus dipertanggungjawabkan secara moral.

Status perizinan harus ditentukan berdasarkan dokumen dan aturan. Dampak terhadap usaha lokal harus dibuktikan berdasarkan kondisi setempat. Pihak yang menolak maupun perusahaan harus mempertanggungjawabkan dasar klaim masing-masing.

Persoalan Palengaan harus dikembalikan pada dua hal: kepatuhan terhadap aturan dan bukti mengenai dampak ekonomi

Indomaret boleh ditolak. Kebijakannya boleh dikritik. Dampaknya terhadap UMKM boleh dipersoalkan dan diuji.

Tetapi pengrusakan tidak boleh menjadi cara menentukan siapa yang boleh berusaha. Kepentingan ekonomi masyarakat harus diperjuangkan dengan data, aturan dan kemampuan usaha lokal menghadapi persaingan.

Baca juga: Suramadu dan Ekonomi Madura: Konektivitas Tanpa Transformasi

/upscale
Baca juga: Pesantren Perlawanan Kolonial: Benteng Sunyi Pribumi Melawan Belanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *