Indomaret Palengaan Dibongkar Massa di Tengah Polemik PBG

Massa mendatangi lokasi pembangunan Indomaret di Palengaan, Pamekasan

PAMEKASAN, MPPMNEWS.ID— Bangunan calon gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dibongkar massa pada Rabu (7/10/2026). Sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan tersebut belum terbit.

Ratusan orang yang mengatasnamakan alumni dan santri dari sejumlah pondok pesantren di Palengaan mendatangi lokasi dengan membawa alat berat. Massa membongkar bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan. Papan nama dan sejumlah material bangunan turut mengalami kerusakan. Polisi kemudian turun tangan dan mencegah pembongkaran berlanjut hingga bangunan hancur seluruhnya.

Pembongkaran terjadi setelah persoalan pembangunan dibahas di tingkat pemerintah sehari sebelumnya. Pemkab menyatakan PBG belum terbit dan menyiapkan langkah administratif untuk menghentikan pembangunan. Di sisi lain, pihak Indomaret menyatakan seluruh persyaratan yang menjadi prasyarat pembangunan telah lengkap.

Baca juga: Ketua MPPM Sowan ke PPMU Panyeppen, Serahkan Donasi Tahap Pertama

Penolakan terhadap pembangunan itu telah disampaikan kepada Pemkab Pamekasan pada 6 Oktober. Tiga perwakilan tokoh masyarakat dan ulama Palengaan datang ke Pendopo Ronggosukowati untuk menyerahkan surat penolakan yang disebut ditandatangani 14 tokoh agama dan masyarakat.

Mereka meminta pemerintah meninjau kembali dan mencabut izin pendirian serta operasional ritel modern di wilayah Palengaan. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan perlindungan ekonomi masyarakat setempat, termasuk UMKM dan pedagang kecil.

Surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa para penandatangan tidak bertanggung jawab apabila tuntutan tidak dipenuhi dan kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pernyataan itu dicatat sebagai bagian dari isi surat penolakan, tanpa menjadikannya dasar untuk menyimpulkan adanya rencana pembongkaran.

Pemkab Sebut PBG Belum Terbit

Persoalan pembangunan itu sebelumnya bukan pertama kali dihentikan.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan pemerintah pernah meminta pihak Indomaret menghentikan pembangunan. Menurut dia, aktivitas tersebut sempat berhenti selama lebih dari dua bulan sebelum kembali berjalan beberapa hari menjelang pertemuan pada 6 Oktober.

Pada hari yang sama ketika penolakan disampaikan, Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrahman menyatakan PBG pembangunan tersebut belum terbit.

Pemkab menyatakan akan menerbitkan Surat Peringatan pertama (SP1) untuk meminta penghentian aktivitas pembangunan. Jika peringatan tidak diindahkan, proses berikutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk peringatan lanjutan hingga penyegelan.

Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengatakan pemerintah bersama kepolisian dan instansi terkait akan mengkaji persoalan tersebut. Pemkab juga berencana mempertemukan manajemen Indomaret dengan perwakilan masyarakat.

Belum ada keterangan bahwa SP1 tersebut telah diterbitkan sebelum pembongkaran terjadi pada hari berikutnya.

Indomaret Klaim Persyaratan Lengkap

Di tengah keterangan Pemkab mengenai PBG tersebut, pihak Indomaret menyampaikan posisi berbeda.

Koordinator tim perizinan PT Indomarco Prismatama wilayah Madura, Wibowo, mengatakan seluruh perizinan yang menjadi prasyarat pembangunan telah lengkap.

Menurut Wibowo, perusahaan tetap melanjutkan pembangunan karena menilai proses yang dijalankan telah sesuai ketentuan. Ia juga menyayangkan pembongkaran menggunakan alat berat.

Keterangan itu merupakan posisi pihak perusahaan. Dokumen yang menjadi dasar klaim kelengkapan persyaratan tersebut belum tersedia dalam sumber publik yang digunakan untuk verifikasi.

Persoalan perizinan toko swalayan di Pamekasan memiliki kerangka aturan tersendiri. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 11 Tahun 2024 mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Perbup tersebut kemudian diubah melalui Perbup Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025 yang tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pamekasan.

Ketentuan tersebut mengatur penataan toko swalayan, termasuk aspek lokasi dan perizinan. Untuk toko swalayan berjaringan nasional baru, terdapat ketentuan mengenai rekomendasi dari kepala dinas terkait serta persyaratan yang berkaitan dengan tata ruang, kelas jalan, jarak dan kesesuaian perizinan.

DPMPTSP Pamekasan juga mencantumkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dalam proses PBG.

Namun, status KKPR maupun rekomendasi toko swalayan khusus untuk calon gerai di Desa Panaan belum dapat dipastikan dari dokumen publik yang tersedia.

PBG yang disebut belum terbit tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dokumen perusahaan tidak ada. Sebaliknya, klaim perusahaan mengenai kelengkapan prasyarat tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa PBG telah terbit.

Sehari Kemudian, Massa Membongkar

Pada Rabu (7/10), sehari setelah pertemuan dengan Pemkab, massa mendatangi lokasi pembangunan di Desa Panaan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan massa berjumlah ratusan orang dan mengatasnamakan alumni serta santri dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Palengaan.

Massa membawa alat berat dan menggunakannya untuk membongkar bangunan. Papan nama dan sejumlah alat bangunan turut mengalami kerusakan.

Polisi melakukan pendekatan dan memberikan imbauan agar aksi dihentikan. Menurut kepolisian, bangunan tidak sampai hancur seluruhnya.

Polres Pamekasan menyatakan pihak yang merasa dirugikan dapat membuat laporan resmi. Apabila laporan diterima, perkara tersebut akan diproses secara profesional sesuai prosedur hukum.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah.

Dua Jalur Setelah Pembongkaran

Rangkaian peristiwa tersebut mempertemukan dua persoalan yang berbeda.

Pembangunan sempat dihentikan atas permintaan pemerintah, kemudian kembali berjalan. Pada 6 Oktober, Pemkab menyatakan PBG belum terbit dan menyampaikan rencana penghentian melalui mekanisme administratif. Pada hari yang sama, perusahaan menyatakan persyaratan yang menjadi prasyarat pembangunan telah lengkap.

Sehari kemudian, sebelum ada keterangan bahwa proses administratif tersebut telah menghasilkan keputusan akhir, massa membongkar bangunan.

Kini, status pembangunan berada pada proses administrasi pemerintah, sementara tindakan pembongkaran berada pada ranah hukum apabila pihak yang merasa dirugikan membuat laporan resmi.

Hingga keterangan terakhir yang digunakan dalam pemberitaan ini, belum diperoleh konfirmasi bahwa SP1 telah diterbitkan sebelum pembongkaran maupun bahwa pihak perusahaan telah membuat laporan resmi terkait kerusakan bangunan tersebut.

Baca juga: Kebakaran Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan, 13 Lokal Pondok Tibyan Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *