KENDAL, MPPMNEWS.ID — Unit Pengurusan dan Pemulangan Jenazah Majlis Persatuan & Persaudaraan Masyarakat Madura (MPPM) di bawah koordinasi Persatuan Permuafakatan Masyarakat Madura (PPMM) menangani proses pemulangan jenazah Suwargi (56), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, setelah meninggal dunia di Malaysia.
pukul 13.45 waktu Malaysia di Rumah Setinggan Lorong Asrama Kg Pantai Dalam, Kuala Lumpur. Dokumen pencatatan kematian mencatat penyebab kematian berupa stroke, kencing manis dan darah tinggi.
Tim Unit Pengurusan dan Pemulangan Jenazah MPPM kemudian mengurus persyaratan pemulangan di Malaysia. Salah satunya Permit to Import/Export of Human Remains yang diterbitkan Kementerian Kesihatan Malaysia pada 18 Agustus 2026 sebagai dokumen untuk pengiriman jenazah ke Indonesia.
Baca juga: Jenazah Nuridin, PMI Sampang, Tiba di Kampung Halaman
Pengurusan konsuler dilanjutkan melalui KBRI Kuala Lumpur. Surat Bukti Pencatatan Kematian mencatat kematian Suwargi berdasarkan Daftar Kematian Nomor 2271178 serta menerangkan bahwa terhadap jenazah tidak dilakukan autopsi
Setelah persyaratan pemulangan diselesaikan, Tim MPPM melanjutkan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam. Pemulasaran meliputi memandikan, mengafani dan melaksanakan salat jenazah, sebelum jenazah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Indonesia.
Untuk pengiriman melalui jalur udara, dokumen Air Waybill (AWB) Nomor 232 1913 5782 mencatat pengiriman jenazah dari Kuala Lumpur menuju Surabaya pada 18 Agustus 2026 menggunakan penerbangan MH875.
Jenazah kemudian diberangkatkan dari Kuala Lumpur menuju Surabaya. Setelah tiba di Surabaya, jenazah dilanjutkan menuju Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, hingga akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Baca juga: Tak Ada Keluarga di Malaysia, MPPM Urus Pemakaman PMI Asal Kendal
Baca juga: TPPJ MPPM Dampingi Pemakaman PMI Juliana di Kajang
