Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengawal seorang WNA asal Malaysia sebelum dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

PAMEKASAN, MPPMNEWS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial A.H.M.R. setelah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Selain dipulangkan ke negara asalnya, yang bersangkutan juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Proses deportasi berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengawal A.H.M.R. sejak proses keberangkatan di Terminal 2 hingga pesawat AirAsia rute Surabaya–Kuala Lumpur lepas landas dengan aman.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menyatakan A.H.M.R. melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi deportasi dan tindakan penangkalan.

Baca juga: Kolonialisme, Reformisme, dan Runtuhnya Kekhalifahan

Petugas memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian, hingga yang bersangkutan memasuki ruang tunggu keberangkatan sebelum diberangkatkan menuju Kuala Lumpur.

Kelancaran deportasi didukung koordinasi lintas instansi. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Juanda, serta pihak maskapai sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menegaskan, deportasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat. Penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang keimigrasian.

(MPPM NEWS)

Baca juga :Tak Ada Keluarga di Malaysia, MPPM Urus Pemakaman PMI Asal Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *